Advertisement
TOWER BANTUL : 4 Kecamatan Ini Punya Banyak Menara Komunikasi

Advertisement
Tower Bantul tak berizin berhenti beroperasi.
Harianjogja.com, BANTUL -- Dipastikan tak kantongi izin, operasional dari 58 unit menara resmi dihentikan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) MenaraTelekomunikasi Kabupaten Bantul. Menara-menara itu baru boleh kembali beroperasi setelah mengantongi izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Advertisement
Baca Juga :http://m.harianjogja.com/?p=820103"> TOWER BANTUL : Akhirnya, 58 Menara Dipaksa Berhenti Beroperasi
Begitu pula 58 unit menara yang banyak ditemukan di tepi jalan itu. Lantaran tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya pun meminta agar pengusaha pemilik menara tersebut menghentikan proses pembangunannya. Diakui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto, Tim Wasdal yang berasal dari Diskominfo serta sejumlah instansi terkait lain telah melayangkan surat kepada pemilik menara. Puluhan menara itu, tersebar di beberapa kecamatan, dan paling banyak berada di Kecamatan Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Bantul.
"Tapi kita tetap pantau terus, jangan sampai kecolongan," ungkapnya, Jumat (26/5/2017).
Sementara itu, dalam pembahasan dinilainya terdapat perubahan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah ketika menara yang berdiri tidak difungsikan cukup lama dan dinilai membahayakan harus segera dirobohkan. Untuk menghindari pemilik menara lepas tangan dari tanggung jawab pembongkaran, dalam regulasi baru itu ada kesepakatan mengenai uang jaminan bongkar yang dititipkan dalam rekening daerah.
"Kalau pemilik bongkar uang jaminan dikembalikan," terangnya.
Terpisah, Ketua Pansus III Suryono secara terpisah membenarkan hal itu. Namun begitu, uang titipan jaminan untuk pembongkaran itu diberlakukan bagi menara yang teridentifikasi melanggar, seperti aturan tata ruang. Dalam sidang paripurna yang digelar pagi kemarin, diakuinya sempat diskors karena adanya masukan terkait penjelasan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada menara tunggal atau kamuflase yang banyak berdiri di bahu jalan.
"Nanti semua menara itu harus dipasang LPJU dan yang tak berizin harus segera menyelesaikan izinnya, kalau tidak dilaksanakan harus dibongkar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Pilih Bungkam di Depan Wartawan
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Alternatif ke Gunungkidul Dibuka saat Nataru, Tanpa Lewat Tanjakan Piyungan-Patuk
- Sempat Dianggap Hama, Bunga Amarilis Patuk Kini Jadi Primadona Wisatawan
- Tanggapi Video Ade Armando, DPRD DIY : Rendahkan dan Lukai Rakyat Jogja
- 17 Perusahaan di Kota Jogja Komitmen Penuhi Hak Anak
- Jadwal KRL Jogja Solo, 5 Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement