Advertisement

TOWER BANTUL : 4 Kecamatan Ini Punya Banyak Menara Komunikasi

Rheisnayu Cyntara
Sabtu, 27 Mei 2017 - 17:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
TOWER BANTUL : 4 Kecamatan Ini Punya Banyak Menara Komunikasi Salah satu tower di Bantul (Arief Junianto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tower Bantul tak berizin berhenti beroperasi.

Harianjogja.com, BANTUL -- Dipastikan tak kantongi izin, operasional dari 58 unit menara resmi dihentikan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) MenaraTelekomunikasi Kabupaten Bantul. Menara-menara itu baru boleh kembali beroperasi setelah  mengantongi izin yang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang baru.

Advertisement

Baca Juga :http://m.harianjogja.com/?p=820103"> TOWER BANTUL : Akhirnya, 58 Menara Dipaksa Berhenti Beroperasi

Begitu pula 58 unit menara yang banyak ditemukan di tepi jalan itu. Lantaran tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), pihaknya pun meminta agar pengusaha pemilik menara tersebut menghentikan proses pembangunannya. Diakui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul Nugroho Eko Setyanto, Tim Wasdal yang berasal dari Diskominfo serta sejumlah instansi terkait lain telah melayangkan surat kepada pemilik menara. Puluhan menara itu, tersebar di beberapa kecamatan, dan paling banyak berada di Kecamatan Banguntapan, Sewon, Kasihan, dan Bantul.

"Tapi kita tetap pantau terus, jangan sampai kecolongan," ungkapnya, Jumat (26/5/2017).

Sementara itu, dalam pembahasan dinilainya terdapat perubahan yang cukup signifikan. Salah satunya adalah ketika menara yang berdiri tidak difungsikan cukup lama dan dinilai membahayakan harus segera dirobohkan. Untuk menghindari pemilik menara lepas tangan dari tanggung jawab pembongkaran, dalam regulasi baru itu ada kesepakatan mengenai uang jaminan bongkar yang dititipkan dalam rekening daerah.

"Kalau pemilik bongkar uang jaminan dikembalikan," terangnya.

Terpisah, Ketua Pansus III Suryono secara terpisah membenarkan hal itu. Namun begitu, uang titipan jaminan untuk pembongkaran itu diberlakukan bagi menara yang teridentifikasi melanggar, seperti aturan tata ruang. Dalam sidang paripurna yang digelar pagi kemarin, diakuinya sempat diskors karena adanya masukan terkait penjelasan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada menara tunggal atau kamuflase yang banyak berdiri di bahu jalan.

"Nanti semua menara itu harus dipasang LPJU dan yang tak berizin harus segera menyelesaikan izinnya, kalau tidak dilaksanakan harus dibongkar," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement