Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin
Advertisement
Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.
Advertisement
Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, meski Pergub DIY terkait taksi online tidak memuat secara detail perihal kuota dan tarif, tetapi dapat menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi samping hingga kabupaten/kota terkait, karena dalam proses pengurusan izin taksi online melibatkan berbagai pihak.
"Saya harus bertemu semua pihak, untuk mengamankan kesiapan proses perizinan. Seperti kabupaten/kota soal KIR, polisi masalah STNK-nya, lalu Kantor Perizinan Terpadu terkait izinnya. Saya akan bertemu mereka, dengan rencana keluarnya Pergub mereka harus siap, yang ngurusi stiker siapa. Kalau Dishub DIY hanya rekomendasi teknis," ungkap Gatot, Senin (29/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 20 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Tanpa Perluasan Lahan, TPST Modalan Bantul Tingkatkan Daya Olah
- Jadwal KRL Jogja-Solo 20 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Strategi DIY Tekan Anak Putus Sekolah, Libatkan Desa
- Kemarau Mendekat, Akses Air Bersih di Gunungkidul Digenjot
Advertisement
Advertisement




