Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin
Advertisement
Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.
Advertisement
Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, meski Pergub DIY terkait taksi online tidak memuat secara detail perihal kuota dan tarif, tetapi dapat menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi samping hingga kabupaten/kota terkait, karena dalam proses pengurusan izin taksi online melibatkan berbagai pihak.
"Saya harus bertemu semua pihak, untuk mengamankan kesiapan proses perizinan. Seperti kabupaten/kota soal KIR, polisi masalah STNK-nya, lalu Kantor Perizinan Terpadu terkait izinnya. Saya akan bertemu mereka, dengan rencana keluarnya Pergub mereka harus siap, yang ngurusi stiker siapa. Kalau Dishub DIY hanya rekomendasi teknis," ungkap Gatot, Senin (29/5/2017).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Dipasang 177 Titik, Kulonprogo Masih Kekurangan 15.800 Unit LPJU
- Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
- Perajin Perak Kotagede Gulung Tikar Akibat Harga Bahan Baku Mahal
- Dibangun 5,7 Hektare di Piyungan, PSEL Diprediksi Beroperasi di 2027
- Anggota Koperasi Merah Putih di Jogja Diprioritaskan Warga Miskin
Advertisement
Advertisement




