Advertisement

POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin

Sunartono
Selasa, 30 Mei 2017 - 04:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
POLEMIK TAKSI ONLINE : Pergub Terbit, Pemilik Usaha Wajib Berizin Massa melakukan demonstrasi di Jalan Malioboro, Rabu (3/5/2017). Mereka menolak keberadaan taksi online. (Sunartono/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Polemik taksi online, Pergub DIY segera berlaku

Harianjogja.com, JOGJA -- Pemda DIY akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY terkait taksi online. Pemilik usaha jasa taksi online diminta segera mempersiapkan diri untuk mengurus perizinan.

Advertisement

Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi menyatakan, meski Pergub DIY terkait taksi online tidak memuat secara detail perihal kuota dan tarif, tetapi dapat menjadi payung hukum untuk melakukan penindakan di lapangan. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi samping hingga kabupaten/kota terkait, karena dalam proses pengurusan izin taksi online melibatkan berbagai pihak.

"Saya harus bertemu semua pihak, untuk mengamankan kesiapan proses perizinan. Seperti kabupaten/kota soal KIR, polisi masalah STNK-nya, lalu Kantor Perizinan Terpadu terkait izinnya. Saya akan bertemu mereka, dengan rencana keluarnya Pergub mereka harus siap, yang ngurusi stiker siapa. Kalau Dishub DIY hanya rekomendasi teknis," ungkap Gatot, Senin (29/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement