Advertisement

IZIN HIBURAN KULONPROGO : Perusak Segel Karaoke Belum Ditindak

Rima Sekarani
Selasa, 30 Mei 2017 - 14:35 WIB
Galih Eko Kurniawan
IZIN HIBURAN KULONPROGO : Perusak Segel Karaoke Belum Ditindak Ilustrasi karaoke (msmagazine.com)

Advertisement

Operasi itu menyasar usaha karaoke yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Wates dan Temon

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo kembali mendapati tempat karaoke yang masih beroperasi meski sudah disegel sejak 2016 lalu. Adapun, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tetap belum mengambil langkah yang lebih tegas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.

Advertisement

Belasan anggota Satpol PP Kulonprogo menggelar patroli terpadu bersama Kodim 0731/Kulonprogo, Polres Kulonprogo dan Dinas Pariwisata Kulonprogo, Senin (29/5/2017) malam. Operasi itu menyasar usaha karaoke yang diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Wates dan Temon.

Hasilnya, sebuah tempat karaoke di Wates diketahui membuka usahanya. “Kings Karaoke didapati masih beroperasi. Ada beberapa pengunjung lengkap dengan pemandu karaoke,” kata Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto, Selasa (30/5/2017).

Pada 2016 lalu, setidaknya 10 tempat karaoke tidak berizin di Wates dan Temon disegel Pemkab Kulonprogo. Upaya penertiban dilakukan sesuai Peraturan Daerah No.6/2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Setelah mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali, pemerintah melakukan penutupan secara administratif.

Penyegelan pun dilakukan karena pemilik karaoke masih menjalankan usahanya, baik secara diam-diam maupun terang-terangan. Saat penyegelan, petugas juga menempelkan larangan melepas atau merusak segel. Jika hal itu nekat dilakukan, pelaku dapat dikenakan pasal 232 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement