Advertisement

Ini Aturan untuk Taksi Online di Jogja, Kapasitas Mesin Minimal 1.300 CC

Sunartono
Selasa, 06 Juni 2017 - 21:20 WIB
Nina Atmasari
Ini Aturan untuk Taksi Online di Jogja, Kapasitas Mesin Minimal 1.300 CC

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus alias taksi online.

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DIY yang mengatur tentang angkutan sewa khusus aliashttp://m.harianjogja.com/?p=820794"> taksi http://m.harianjogja.com/?p=820794">online, Selasa (6/6/2017).

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto mengatakan Pergub tersebut berisi 19 pasal. Secara detail yang paling krusial dalam Pergub tersebut memuat, antara lain, pasal berkaitan dengan kendaraan yang digunakan untuk angkutan online minimal memiliki daya 1.300 cc.

Alasannya, kata Dewo, karena medan wilayah di DIY ada beberapa topografi yang naik turun, jika di bawah 1.300 cc dikhawatirkan tidak memberikan kenyamanan bagi penumpang.

Pasal lain, armada yang dipakai, mobil penumpang bukan sedan yang memiliki dua ruang. Maksud dua ruang tersebut adalah ruang kabin dan ruang mesin. Serta mobil penumpang sedan tiga ruang, terdiri dari ruang mesin, kabin dan bagasi. "Jadi kalau bentuknya mobil kecil, seperti Honda Jazz, Brio, yang kecil itu itu tidak boleh dipakai, tidak ada bagasinya," tegas Dewo, Selasa.

Selain itu Pergub juga memuat kewajiban menempelkan stiker bagi taksi online sebagai identitas. Sekaligus menempelkan identitas sopir di dashboard armada.

Kemudian dalam Pergub tersebut juga ada aturan peremajaan yang harus dilakukan oleh pemilik taksi online setiap 10 tahun sekali. Namun peremajaan tidak harus diganti dengan mobil baru, bisa diganti mobil bekas tetapi harus berusia maksimal tiga tahun.

Dewo menambahkan, masih dalam Pergub, kendaraan yang dipakai taksi online harus ada uji KIR sesuai aturan angkutan publik. Serta setiap armada maksimal mengangkut tiga penumpang.

Terpenting, kata dia, sopir taksi online tidak diperbolehkan menaikkan penumpang di jalan, dalam arti ketika taksi online berjalan kemudian dicegat penumpang, hal itu tidak diperbolehkan, namun harus tetap menggunakan aplikasinya.

Sehingga, taksi online yang baru saja menurunkan penumpang, ketika ada penumpang baru yang nnaik, maka hal itu dinilai melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement