Advertisement
JALUR MUDIK LEBARAN 2017 : Kendaraan Berat Dilarang Melintas Pada H-7 Sampai H+7
Advertisement
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Larangan itu dibuat demi kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun ini.
Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armuntanto mengatakan larangan melintas bagi kendaraan berat itu didasari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat. Dalam peraturan nomor SK.271/AJ.201/DRJD/2017 itu berisi pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2017.
Sejumlah jenis kendaraan berat yang dilarang melintas seperti angkuatan barang galian tambang meliputi pasir, tanah, batu dan batubara. Selain itu juga untuk mobil barang dengan muatan melebihi 14.000 kilogram, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
“Pengecualian untuk pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi," katanya, Kamis (15/6/2017).
Untuk itu, pihakanya akan memasang rambu lalu lintas dan menyiagakan personel di sejumlah titik jalan yang dilarang dilintasi kendaraan berat. “Kami akan menyiapkan 95 personil dengan dibantu dari pihak kepolisian,” kata Syarief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




