Advertisement

JALUR MUDIK LEBARAN 2017 : Kendaraan Berat Dilarang Melintas Pada H-7 Sampai H+7

Irwan A Syambudi
Kamis, 15 Juni 2017 - 20:20 WIB
Nina Atmasari
JALUR MUDIK LEBARAN 2017 : Kendaraan Berat Dilarang Melintas Pada H-7 Sampai H+7

Advertisement

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran


Advertisement



Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melarang kendaraan berat melintas di Jalan Nasional pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Larangan itu dibuat demi kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun ini.

Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armuntanto mengatakan larangan melintas bagi kendaraan berat itu didasari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat. Dalam peraturan nomor  SK.271/AJ.201/DRJD/2017 itu berisi pengaturan lalu lintas dan pengaturan kendaraan angkutan barang pada masa angkutan lebaran 2017.

Sejumlah jenis kendaraan berat yang dilarang melintas seperti angkuatan barang galian tambang meliputi pasir, tanah, batu dan batubara. Selain itu juga untuk mobil barang dengan muatan melebihi 14.000 kilogram, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.

“Pengecualian untuk pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi," katanya, Kamis (15/6/2017).

Untuk itu, pihakanya akan memasang rambu lalu lintas dan menyiagakan personel di sejumlah titik jalan yang dilarang dilintasi kendaraan berat. “Kami akan menyiapkan 95 personil dengan dibantu dari pihak kepolisian,” kata Syarief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

News
| Minggu, 05 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement