Advertisement

POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Akan Dirazia

Ujang Hasanudin
Minggu, 02 Juli 2017 - 15:23 WIB
Mediani Dyah Natalia
POLEMIK TAKSI ONLINE : Tanpa Stiker, Taksi Daring Akan Dirazia

Advertisement

Polemik taksi online, Dishub akan menindak taksi tak sesuai aturan

Harianjogja.com, JOGJA -- Dinas Perhubungan DIY dan kepolisian sudah memiliki legitimasi hukum untuk menindak penyedia jasa taksi online mau pun taksi konvensional yang tidak mematuhi aturan.  Tanda bagi yang penyedia jasa taksi berizin adalah adanya stiker.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi mengatakan auran mengenai taksi berbasis aplikasi dan taksi berargometer sudah disahkan per 1 Juli kemarin. Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 dimana  tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah tidak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional dan Peraturan Gubernur (Perguby DIY Nonomor 32 Tahun /2017 tentang penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

"PM [Permenhub] nya sudah diberlakukan, artinya kita siap tindak lapangan. Kami sudah sah untuk mengeksekusi [merazia]. Jangan salahkan kita kalau di lapangan ada eksekusi," kata Gatot, disela-sela pelepasan peserta mudik gratis di Terminal Giwangan, Sabtu (1/7/2017).

Gatot mengatakan meski dalam Permenhub belum mencantumkan tarif batas atas dan batas bawah. Pihaknya bisa menerapkan tarif sesuai Pergub yang diusulkan kepada Kementrian Perhubungan, beberapa waktu lalu. Taris yang diusulkan tersebut, yakni Rp4000 untuk batas bawah dan Rp6.000 tarif batas atas.

"Saat itu kami sudah sampaikan kalau tarif belum keluar dri pusat, kami akan berlakukan tarif minimal [sesuai Pergub]. Jangan sampai gara-gara SK belum keluar pelayanan terganggu," kata dia.

Gatot mengaku pihaknya juga sudah mendapat 100 stiker tanda khusus yang akan dipasangkan pada taksi online. Namun untuk mendapatkan stiker tersebut, kata dia, perusahaan penyedia jasa taksi online harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana sudah diatur dalam Permenhub dan Pergub DIY.

Syarat itu di antaranya penyedia jasa taksi online dan konvensional harus tergabung dalam badan hukum, lolos uji KIR di kota atau kabupaten sesuai dengan kedudukan perusahaan penyedia jasa taksi dan harus mengurus izin di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) DIY. "Setelah izin keluar, barulah diberikan stiker sebagai tanda legal beroperasi." ujar Gatot.

Ketua Paguyuban Pengemudi Online DIY, Mukhtar Ansori menyatakan siap memenuhi aturan yang sebagaimana yang disyaratkan Kementrian Perhubungan dan Pemda DIY. Selama ini pihaknya memang menunggu aturan tersebut supaya ada kejelasan.

Hanya, ia mempertanyakan soal stiker yang disediakan hanya 100. Ia berharap jumlah stik itu tidak berarti kuota untuk taksi online, "Kan tahu sendiri taksi berbasis aplikasi di Jogja ini jumlahnya banyak," kata Mukhtar. Ia berharap ada kejelasan soal kuota taksi berbasis aplikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement