Advertisement
Kulonprogo Deklarasi Desa Bebas Miras/Mihol
Advertisement
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol
Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Mihol), Minggu (9/7/2017).
Advertisement
Deklarasi yang digelar di kantor Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo itu difasilitasi oleh Satpol PP Kulonprogo. Dan diikuti oleh pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI/Polisi, serta tokoh masyarakat setempat. Deklarasi diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan dan pengendalian peredaran miras/mihol di tengah masyarakat.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru mengatakan deklarasi desa bebas miras/minol ini, merupakan bagian dari aksi dukungan terhadap program kerja 100 hari Bupati-Wakil Bupati Kulonprogo, dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat.
Sebelum deklarasi, jajarannya melakukan sosialisasi dampak negatif miras/mihol, atau minuman memabukkan lainnya beserta bahaya yang mungkin timbul.
Deklarasi dan sosialisasi tadi, bertujuan agar masyarakat bisa menyadari dan mengerti bahaya minuman keras, yang bisa merusak mental generasi muda.
"Masyarakat dan pemerintah perlu bersatu dan bersinergi memerangi pekat, termasuk peredaran minuman memabukkan,” kata dia, Minggu.
Ia menambahkan, Pemkab sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Polres Kulonprogo untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan penertiban tempat hiburan tak berizin. Nota kesepahaman sudah ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni lalu.
Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pelaksanaan deklarasi dilakukan secara bertahap dalam tiga bulan, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Nota inilah yang mengatur pelaksanaan operasi penertiban di lapangan, yang dilakukan oleh Sat Pol PP dan Polres Kulonprogo secara gabungan, termasuk-warung-warung penjual miras.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka penertiban akan dilakukan terus menerus. Diikuti dengan edukasi bagi masyarakat, melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) binaan Dinas Komunikasi dan Informatika, ataupun Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




