Advertisement

Kulonprogo Deklarasi Desa Bebas Miras/Mihol

Uli Febriarni
Minggu, 09 Juli 2017 - 22:20 WIB
Nina Atmasari
Kulonprogo Deklarasi Desa Bebas Miras/Mihol

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mendeklarasikan terbentuknya Desa Bebas Minuman Keras/Minuman Beralkohol (Miras/Mihol), Minggu (9/7/2017).

Advertisement

Deklarasi yang digelar di kantor Desa Pendowoharjo, Kecamatan Girimulyo itu difasilitasi oleh Satpol PP Kulonprogo. Dan diikuti oleh pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI/Polisi, serta tokoh masyarakat setempat. Deklarasi diharapkan dapat menjadi langkah pengawasan dan pengendalian peredaran miras/mihol di tengah masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru mengatakan deklarasi desa bebas miras/minol ini, merupakan bagian dari aksi dukungan terhadap program kerja 100 hari Bupati-Wakil Bupati Kulonprogo, dalam mengawasi peredaran minuman keras di masyarakat.

Sebelum deklarasi, jajarannya melakukan sosialisasi dampak negatif miras/mihol, atau minuman memabukkan lainnya beserta bahaya yang mungkin timbul.

Deklarasi dan sosialisasi tadi, bertujuan agar masyarakat bisa menyadari dan mengerti bahaya minuman keras, yang bisa merusak mental generasi muda.

"Masyarakat dan pemerintah perlu bersatu dan bersinergi memerangi pekat, termasuk peredaran minuman memabukkan,” kata dia, Minggu.

Ia menambahkan, Pemkab sebelumnya sudah menjalin kerjasama dengan Polres Kulonprogo untuk mewujudkan wilayah bebas miras dan penertiban tempat hiburan tak berizin. Nota kesepahaman sudah ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni lalu.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pelaksanaan deklarasi dilakukan secara bertahap dalam tiga bulan, setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Nota inilah yang mengatur pelaksanaan operasi penertiban di lapangan, yang dilakukan oleh Sat Pol PP dan Polres Kulonprogo secara gabungan, termasuk-warung-warung penjual miras.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka penertiban akan dilakukan terus menerus. Diikuti dengan edukasi bagi masyarakat, melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) binaan Dinas Komunikasi dan Informatika, ataupun Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) di bawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan KB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement