Advertisement
PERJUDIAN KULONPROGO : 6 Warga Margosari Tertangkap Basa Main Domino
Advertisement
Perjudian Kulonprogo berhasil diungkap Polres setempat.
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Jajaran Polres Kulonprogo pada waktu yang berdekatan mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian di dua tempat kejadian perkara berbeda, yaitu judi togel dan kartu domino.
Advertisement
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=834882">PERJUDIAAN KULONPROGO : 2 Bulan Beroperasi, Penjual Togel Ini Kantongi Jutaan Rupiah
Wakapolres Kulonprogo, Kompol Dedi Surya Darma mengatakan pada kasus domino ada enam warga yang diamankan, yakni SKM, IYP, ENS, MAH, BMA, NPW. Sedangkan satu orang berinisial UTG masih buron.
"Yang masih buron langsung melarikan diri begitu digrebek," kata Dedi Surya Darma, Senin (17/7/2017).
Dedi Surya Darma mengatakan para tersangka ditangkap pada Selasa (11/7/2017), sekitar pukul 01.30 WIB. Ia menyatakan para pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah SKM yang berlokasi di Dusun Tengah Kidul, Desa Margosari.
"Mereka bermain sejak selesai Idulfitri. Sejak Juni mereka sudah bermain kurang lebih sebanyak empat kali. Judi ini untuk kalangan sendiri. yang jadi bandar muter," tambahnya.
Ketujuh orang pelaku ini, imbuhnya, melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




