Advertisement
Resmi Dibubarkan, HTI DIY Tunggu Intruksi Pusat
Advertisement
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan dicabutnya badan hukum organisasi tersebut oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Juru Bicara Dewan Piminan Daerah (DPD) HTI DIY, Yusuf Mustaqim mengatakan baru mendengar pembubaran tersebut dari media massa dan belum mendapat salinan langsung. Kendati demikian ia menganggap pembubaran HTI merupakan ketakutan pemerintah.
Yusuf merasa tidak ada keadilan dari pemerintah karena semua jalan untuk mencari keadilan telah ditutup oleh pemerintah sendiri.
"Padahal kita bisa melihat kebenaran kalau dibawa ke pengadilan. Ini tak ada peringatan, tak ada dialog satu meja, yang terjadi adalah pembredelan dan langkah sepihak." kata Yusuf melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Yusuf mengaku selama ini HTI senantiasa bersikap santun dan mengikuti prosedural. Justeru ia menuding pemerintah yang tidak berbuat adil.
Pihaknya belum merencanakan tindakan yang akan diambil pascaputusan pembubaran tersebut. "Belum bisa buat keputusan seperti apa. Kita masih nunggu seperti apa keputusan pusat." ujar Yusuf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




