Advertisement
Ratusan Narkoba dan Kosmetik Dibakar
Advertisement
Berbagai jenis barang bukti kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN-Berbagai jenis barang bukti kejahatan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis (20/7/2017). Beragam barang berupa narkotika hingga kosmetik tanpa izin edar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Advertisement
Setidaknya ada 4 buah senjata api, narkotika berupa ganja sebanyak 8,6 kilogram, shabu, dan 11 butir inex yang berasal dari 137 perkara, 1.1184,5 butir psikotropika dari 22 perkata, 12 senjata tajam dan alat pemukul dari 12 perkara, dan 1 unit sepeda motor.
Adapula 337 botol kosmetik tanpa izin edar dari 2 perkara dan obat keras daftar G dari 7 perkara.
Kepala Kejari Sleman, Dyah Retnowati Astuti mengatakan hanya sepeda motor yang dimusnahkan dengan cara dipotong. “Dipotong karena sudah tidak ada nilai ekonomis lagi,” ujarnya.
Sejumlah barang itu merupakan barang bukti dari perkara sejak 2016 hingga Mei 2017.
Dikatakan jika sejumlah barang bukti ada yang baru bisa dimusnahkan meski perkaranya sudah lama dijatuhi putusan. Pasalnya, barang bukti tersebut masih dalam proses upaya hukum sehingga proses pemusnahan terkesan lama.
Adapun, senjata api yang dimusnahkan didapat dari kasus pemeran dan kepemilikan senjata api ilegal yang selanjutnya diserahkan kepada Polres Sleman karena dianggap di laur ranah kewenangan Kejari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




