Advertisement
WISATA SLEMAN : Merapi Park Belum Kantongi Izin Penggunaan Tanah Kas Desa
Advertisement
Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY
Harianjogja.com, SLEMAN - Objek wisata Merapi Park sampai saat ini belum mengantongi surat pemanfaatan tanah kas desa yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY. Meski demikian, objek wisata ini telah beroperasi sejak beberapa waktu lalu.
Advertisement
Samsul Bakri, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman mengatakan Pemkab Sleman sebenarnya sudah mengirimkan dokumen persyaratan izin tersebut ke gubernur.
“Pengelola harus menunggu surat pemanfaatan sewa TKD selama 20 tahun, harusnya selama menunggu perizinan turun tidak mengoperasikan wahana wisata itu,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Dijelaskan jika lokasi tersebut memang berstatus TKD meski tidak menyalahi tata ruang karena masuk dalam dalam lokasi pengembangan wisata. Samsul menerangkan jika aktivitas wisata sebaiknya berjalan setelah memenuhi sejumlah syarat perizinan dari dinas terkait. Adapun, surat dari gubernur sendiri akan menjadi landasan untuk mengakses perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman.
Kepala DPMPPT Sleman, Sutadi Gunarto menyatakan proses perizinan memang belum sampai ke pihaknya. “Untuk dapat izin ada sejumlah tahapan termasuk kajian dari pemerintah,” ujar dia.
Menurutnya, jika semua syarat sudah terpenuhi maka izin operasional pasti akan diberikan pada objek wisata tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






