Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Rembesan air dari kios pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Malioboro masih tampak di beberapa tempat, Selasa (27/12/2016). Beberapa berasal dari air bekas cucian piring. (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)
Penataan Jogja dimulai dengan menertibkan PKL
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Daerah DIY prihatin dengan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang masih banyak berjualan di trotoar jalan, padahal hal tersebut telah mengurangi hak para pejalan kaki. Dalam menertibkan PKL, pendekatan secara dialogis perlu dilakukan supaya semua pihak tidak dirugikan.
Wakil Gubernur DIY KGPPA Paku Alam X mengatakan banyaknya PKL yang berjualan di trotoar telah mengganggu kepentingan para pejalan kaki. Meski mengaku prihatin, tetapi ia menyebut PKL tidak bisa serta merta ditertibkan begitu saja karena bagaimana pun mereka adalah para pelaku ekonomi yang notabene telah ikut adil menggerakkan perekonomian.
“Saya lebih suka dengan pendekatan yang mengedepankan dialog. PKL diberikan pengertian bahwa mereka sebenarnya mengganggu pejalan kaki. Tapi mereka tetap perlu dipikirkan karena sebagai pelaku ekonomi,” jelasnya saat menghadiri Puncak Acara Peringatan Hari Anak Nasional tingkat DIY tahun 2017 di Plaza Monumen Serangan Umum 1 Maret, Kamis (3/8).
Namun demikian, ia menyebut pejalan kaki juga punya hak sebagai warga negara dan pembayar pajak, karena itulah KGPAA Paku Alam X mengatakan perlunya solusi bersama dimana kepentingan semua pihak bisa terakomodir. Dimana PKL tetap bisa berjualan dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya. Menurutnya ini penting karena salah satu ciri kota yang baik adalah terpenuhinya hak para pejalan kaki. “Ini harus ada titik temunya.”
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta Budi Santosa mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan penertiban PKL yang berjualan di daerah terlarang. Ia menyebut salah satu contohnya adalah penertiban PKL dadakan yang menjual Bendera Republik Indonesia.
“Kami selalu melakukan penertiban terhadap pedagang bendera ini karena mereka itu datang dari luar dan apabila dibiarkan trotoar yang menjadi hak para pejalan kaki bisa beralih fungsi. Karena mereka berjualan disembarang tempat, kemudian gelar gelar bendera dan umbul-umbul,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.