Advertisement

Belasan Satwa Liar Dilindungi Disita dari Pedagang di Bantul

Uli Febriarni
Sabtu, 05 Agustus 2017 - 15:08 WIB
Nina Atmasari
Belasan Satwa Liar Dilindungi Disita dari Pedagang di Bantul Seekor binturong yang berada dalam sebuah kandang, binturong ini merupakan satu di antara belasan satwa dilindungi, yang disita Polda DIY bekerja sama dengan BKSDA DIY dan Orangutan Protection, dari seorang pedagang di Bantul, Jumat (3/8/2017) sore. (Uli Febriarni/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Belasan satwa dilindungi disita dari pedagang di Bantul

Harianjogja.com, KULONPROGO-Belasan satwa dilindungi disita dari pedagang di Bantul. Penyitaan dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA DIY) dan Orangutan Protection, Jumat (3/8/2017) sore.

Advertisement

Koordinator Polisi Hutan BKSDA Bantul, Hari Purnomo mengungkapkan, belasan satwa tersebut terdiri dari satu ekor trenggiling, lima ekor kucing hutan, satu ekor musang, satu ekor elang alap-alap. Selain itu, satu ekor landak raya, seekor binturong, dua ekor jelarang. Ditemukan pula kulit kancil di antara barang bukti yang disita dari tersangka berinisial WD tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian selama sepekan. Selanjutnya WD ditangkap petugas di kediamannya, di Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Di saat yang sama, tersangka juga menunjukkan sejumlah satwa yang siap diperdagangkan.

"Untuk saat ini, Bantul menjadi sasaran banyak tindak perdagangan satwa liar dilindungi," ujarnya, di halaman Wildlife Rescue Centre (WRC), Pengasih.

Kini tersangka langsung dibawa ke Polda DIY, untuk mendukung upaya pengembangan kasus dan mengejar penjual serta pembeli lainnya. Mengingat, proses pengiriman satwa dilakukan dengan mengenakan jasa kargo pihak ketiga.

Para tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement