Advertisement
NARKOBA SLEMAN : Polres Sleman Amankan 2 Pengedar Shabu
Advertisement
Narkoba Sleman, pengedar shabu dapat ditangkap
Harianjogja.com, SLEMAN -- Satnarkoba Polres Sleman mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu. Selain menjual, keduanya diketahui juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut.
Advertisement
Tersangka, AWN, 37, dan DP, 27 merupakan buruh harian lepas yang dibekuk di Umbulharjo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk satu paket shabu seberat 0,5 gram.
“Keduanya sama-sama warga Klaten, alamatnya sama,” ujarnya pada Jumat (18/8/2017).
Paketan shabu tersebut dibungkus plastik putih yang dibungkus dengan grenjeng rokok berwarna coklat dan dilapisi plastik warna biru. Ikut disita pula selembar bukti transfer ATM BCA dan dua unit ponsel. Keduanya diganjar dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Keduanya merupakan jaringan pengedar dari Klaten dan Solo serta sudah cukup lama diincar oleh polisi. Keduanya biasa menjual barang tersebut di wilayah Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





