Advertisement
Biaya Prona Sertifikat Tanah Bisa Melebihi Rp150.000

Advertisement
Kekhawatiran sejumlah Pemdes di Bantul terkait biaya program sertifikasi tanah Prona atau yang kini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan segera terjawab
Harianjogja.com, BANTUL--Kekhawatiran sejumlah Pemdes di Bantul terkait biaya program sertifikasi tanah Prona atau yang kini disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) akan segera terjawab. Sebab dalam waktu dekat Pemkab bakal menerbitkan peraturan bupati (perbup).
Advertisement
Salah satu isinya kelompok kerja (pokja) bentukan masyarakat yang menangani pengurusan Prona boleh menentukan biaya administrasi sendiri. Walaupun nominalnya di atas ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sejumlah Pemdes kebingungan melaksanakan program PTSL. Sebab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, biaya pengurusan sertifikasi tanah pada PTSL yang dibebankan pemerintah desa ke masyarakat maksimal hanya Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut dianggap tidak mencukupi. Namun Pemdes tidak berani memungut lebih dari batas yang ditentukan karena takut dianggap pungutan liar (pungli).
Asisten Pemerintahan Setda Bantul Helmi Jamharis mengatakan penerbitan Perbup ini salah satunya bertujuan agar tak ada kelompok masyarakat maupun perangkat desa yang terjerat persoalan hukum. Mengingat tidak sedikit perangkat desa di Indonesia yang berperkara lantaran menangani program serupa.
"Untuk menyukseskan program pusat karena tahun ini Kabupaten Bantul dapat jatah Prona sebanyak 25.000 sertifikat,” katanya pada Senin (28/8/2017).
Realisasi program PTSL ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama sebanyak 5000 sertifikat dan tahap kedua 20.000 sertifikat.
Helmi mengakui ketentuan biaya dalam SKB yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dibatasi maksimal Rp150.000, diantaranya digunakan untuk pembelian tiga patok dan materai.
Namun yang jadi soal proses pengurusan tiap sertifikat berbeda, tergantung tingkat kemudahan maupun kesulitannya. Misalnya pengurusan sertifikat tanah warisan yang membutuhkan patok lebih dari tiga dan materai lebih dari satu. Fakta di lapangan seperti inilah yang memicu pokja kelabakan. Meski kekurangan, mereka tak berani menarik biaya lebih lantaran khawatir dianggap sebagai pungli.
Oleh karena itu, Perbup ini diharapkan dapat menjawab kegelisahan pokja. Helmi menuturkan ketentuan pembiayaan dalam draf Raperbup fleksibel. Pemkab memberikan keleluasan bagi pokja untuk menentukan nominal biaya secara musyawarah. "Biayanya tergantung musyawarah kelompok,” ucapnya.
Namun Helmi juga menekankan nominal biaya yang disepakati bersama harus realistis, sesuai dengan kebutuhan. Pertanggungjawabannya pun juga harus jelas. Guna menyempurnakan materi, menurutnya Pemkab telah menyerahkan drafnya kepada Kejaksaan Negeri Bantul, sekaligus meminta legal opinion (LO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- SPPG Polda DIY Siap Produksi Ratusan Paket MBG
- Jadi Korban Gendam Seorang Bule, Pedagang di Pasar Playen Rugi Jutaan Rupiah
- Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul
- Viral Rekaman CCTV Pencurian Sasar Kos-kosan di Klitren Jogja, Polisi Buru Pelaku
- Beli Rokok Pakai Dana PKH, Siap-siap Dicabut dari Daftar Penerima Manfaat
Advertisement
Advertisement