Advertisement
PUNGLI GUNUNGKIDUL : Divonis Bersalah atas Kasus Pungli, PNS Ini Masih Ngantor
Advertisement
Terdakwa kasus pungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Dwi Jatmiko hingga kini masih menyandang status sebagai ASN
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pasca divonis bersalah karena terbukti telah melakukan pungutan liar (pungli) retribusi wisata, seorang Apratur Sipil Negara (ASN) belum juga dijatuhi sanksi. Bahkan sampai dengan saat ini, ASN tersebut masih beraktivitas di instansi tempat dia bekerja.
Advertisement
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=852615">KEBOCORAN RETRIBUSI : Dwi Jatmiko Belum Mendapatkan Sanksi Disiplin, Sampai Kapan?
Tedakwa kasus pungutan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lingkar Selatan (JJLS), Dwi Jatmiko hingga kini masih menyandang status sebagai ASN. Terdakwa pun kini aktif sebagai staf di Dinas Kebudayaan Gunungkidul setelah dipindah tugaskan dari TPR JJLS.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Kamtono mengatakan saat ini Dwi Jatmiko masih beraktivitas di instansi yang dia pimpin. “Saat ini dia [Dwi Jatmiko] masih aktif di kantor, karena masih mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya,” kata dia, Jumat (22/9/2017).
Dwi Jatmiko sebelumnya sempat izin tidak masuk kerja selama beberapa waktu saat proses persidangan. Tugasnya sebagai staf pun kemudian digantikan oleh orang lain.
“Karena dia hanya seorang staf jadi tidak memiliki tanggung jawab yang begitu besar, sehingga selama ini bisa digantikan oleh orang lain,” jelasnya.
Meski tugasnya beberapa kali digantikan oleh orang lain, namun status Dwi Jatmiko sebagai ASN dan staf di Dinas Kebudyaaan tetap melekat.
Agus mengatakan, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dan serta merta membuat keputusan terkait dengan status Dwi Jatmiko, sebab menurut peraturan yang berhak memberi sanksi adalah Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Sementara itu, BKPPD Gunungkidul, Sigit Purwanto mengatakan sanksi kepada Dwi Jatmiko belum dapat diberikan lantaran vonis yang dijatuhkan belum inkracht.
Setelah vonis inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pihaknya akan langsung menelusurui dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus tersebut untuk memberikan sanksi.
Dia menjelaskan pemberian sanksi displin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan sekaligus meringankan yang bersangkutan, tidak bisa serta merta diukur dari lamanya seseorang dipenjara.
Bentuk sanksi disiplin, tambahnya, sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Displin ASN, “Bisa ringan, sedang dan berat. Tergantung bunyi hasil pemeriksaan,” jelas Sigit.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul Sihid Isnugraha mengatakan Dwi Jatmiko telah dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Namun vonis tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, 1,5 tahun penjara. Oleh sebab itu kini pihaknya telah melakukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





