Advertisement
Pemda DIY Ingin Adil terhadap Angkutan Online dan Konvensional

Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo untuk 'mengamankan' pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan seiring dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 November 2017, pihaknya memang ingin membuat kesetaraan.
Advertisement
Ia mengatakan nantinya Pemda DIY akan bersikap adil, tidak akan mendahulukan taksi online maupun taksi konvensional.
Ia mengatakan penyesuaian akan dilakukan ketika PM No 26/2017 sudah resmi diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang. Menurutnya, penyesuaian bisa selesai dalam satu atau dua pekan. Sigit mengaku pihaknya sudah punya konsep dan saat ini sudah berada di Biro Hukum Setda DIY.
Sigit mengklaim konsep tersebut sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait. Selain itu Sigit juga menyarankan taksi konvensional untuk berinovasi agar bisa bersinergi dengn taksi online.
"[Untuk revisi pergub] Yo digawe bareng-bareng [bersama online dan konvensional] koyok ngopo. Supaya tidak merugikan kedua belah pihak," ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement