Advertisement
Pemda DIY Ingin Adil terhadap Angkutan Online dan Konvensional
Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo untuk 'mengamankan' pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM)
Harianjogja.com, JOGJA- Kepala Dinas Perhubungan yang baru, Sigit Sapto Rahardjo mengatakan seiring dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan berlaku pada 1 November 2017, pihaknya memang ingin membuat kesetaraan.
Advertisement
Ia mengatakan nantinya Pemda DIY akan bersikap adil, tidak akan mendahulukan taksi online maupun taksi konvensional.
Ia mengatakan penyesuaian akan dilakukan ketika PM No 26/2017 sudah resmi diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang. Menurutnya, penyesuaian bisa selesai dalam satu atau dua pekan. Sigit mengaku pihaknya sudah punya konsep dan saat ini sudah berada di Biro Hukum Setda DIY.
Sigit mengklaim konsep tersebut sudah disetujui oleh pihak-pihak terkait. Selain itu Sigit juga menyarankan taksi konvensional untuk berinovasi agar bisa bersinergi dengn taksi online.
"[Untuk revisi pergub] Yo digawe bareng-bareng [bersama online dan konvensional] koyok ngopo. Supaya tidak merugikan kedua belah pihak," ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Virus Nipah Belum Masuk DIY, Dinkes Imbau Warga Jaga PHBS
- Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Ramadan
- Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Ditargetkan Mulai Tahun Ini
- Awal 2026, Gunungkidul Alami Deflasi 0,17 Persen, Ini Penyebabnya
- Forum ABMF Jogja, ADB Dorong Pembiayaan Berkelanjutan Hadapi Bencana
Advertisement
Advertisement




