Advertisement
Sekolah Negeri Wajib Terapkan Transaksi Nontunai
Advertisement
Dinas Pendidikan Kota Jogja akan segera menerapkan sistem non tunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan Kota Jogja akan segera menerapkan sistem nontunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah terutama Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (Bosda) di sekolah negeri.
Advertisement
Penerapan sistem itu untuk meminimalisasi terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menjelaskan, pihaknya telah mulai melakukan sosialisasi penerapan sistem non tunai dalam setiap transaksi penggunaan dana dari pemerintah, seperti BOS dan Bosda.
Sosialisasi ke sekolah mulai dilakukan pada Senin (30/10/2017) lalu, sedangkan di lingkungan kantor Dinas Pendidikan saat ini sudah berjalan sistem nontunai sejak September 2017.
Ia berharap sistem itu bisa dioperasikan ke sekolah-sekolah pada pekan kedua bulan November 2017 terutama dalam penggunaan dana BOS atau Bosda.
Pihaknya terus melakukan pendampingan kepada seluruh sekolah dalam proses transaksi sehingga Dinas Pendidikan terbuka bagi sekolah yang masih kesulitan.
Sementara, aturan ini akan diberlakukan bagi sekolah dari tingkatan TK, SD dan SMP Negeri di Kota Jogja yang sumber dananya murni dari pemerintah. Mengingat implementasi transaksi non tunai mulai diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 910/1867/SJ, bahwa transaksi nontunai dilakukan paling lambat per 1 Januari 2018.
"Sehingga target kami 1 Januari 2018 sudah berjalan [sistem non tunai]. Khususnya yang negeri, karena kalau swasta kan sumber dananya ada yang bukan dari pemerintah, tetapi pada saatnya nanti sekolah swasta yang menggunakan dana pemerintah tetap harus nontunai," terang Edy, Kamis (2/11/2017).
Ia menambahkan, sistem itu nantinya sangat memudahkan sekolah terutama bagi sekolah negeri yang sepenuhnya dana dicover pemerintah. Setiap melakukan transaksi, petugas tidak lagi memegang uang tunai, melainkan transaksi dilakukan antar rekening dalam setiap pembelian barang maupun jasa.
"Dengan non tunai, sekolah nggak perlu mencairkan, dia kalau belanja tinggal memindahkan saja dari rekening sekolah ke rekening penyedia jasa, selesai," ujar dia.
Edy mengatakan, setiap transaksi harus dilakukan dengan penyedia jasa, penjual barang atau perusahaan yang telah memiliki NPWP dan rekening. Meski membeli sayuran untuk praktikum sekalipun, kata dia, harus dilakukan pada penjual yang telah memiliki NPWP karena aturannya demikian.
"Jadi nggak ada alasan, tetap harus NPWP, banyak kok pedagang sayuran seperti di Beringharjo yang punya NPWP lho," kata Edy.
Ia mengatakan, melalui sistem nontunai maka dapat meminimalisasi dugaan penyelewengan anggaran. Agar semua aparatur sipil dapat bertindak sesuai ketentuan dalam penggunaan anggaran maka diatur lebih detail menggunakan nontunai.
Menurutnya kebijakan itu bukan berarti dapat mematikan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), mengingat saat ini banyak UMKM yang sudah memiliki NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





