Advertisement

Sultan Ingin Gunakan Diskresi Terkait Polemik Pelintasan Kereta

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 04 November 2017 - 06:40 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Ingin Gunakan Diskresi Terkait Polemik Pelintasan Kereta Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti, September 2017 lalu. (Desi Suryanto/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Sultan akan melayangkan surat ke Pusat terkait masalah pelintasan sebidang.

Harianjogja.com, JOGJA-- Pemda DIY akan meminta Menteri Perhubungan (Menhub) memberikan ruang bagi Pemda dalam mengambil kebijakan terkait dengan penutupan pelintasan sebidang di bawah jembatan layang Janti. Surat permohonan ke Menhub rencananya akan dikirimkan pada Senin (6/11/2017).

Advertisement

“Saya baru minta dibuatkan surat. Boleh enggak gubernur ambil diskresi [kewenangan mengambil keputusan sendiri] untuk menyelesaikan masalah karena wewenang ada di Pemerintah Pusat,” kata Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/11/2017).

Ia mengatakan, tidak melarang penutupan pelintasan sebidang, karena hal tersebut bukanlah wewenangnya. Dirinya hanya ingin minta izin kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menteri Perhubungan, untuk dapat mengambil kebijakan, sekiranya dalam penutupan pelintasan sebidang ternyata banyak menimbulkan masalah.

http://m.solopos.com/?p=864962">Baca Juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu penutupan pelintasan sebidang di DIY, yakni di jalan layang (flyover) Janti menimbulkan polemik. Warga sekitar banyak yang menolak penutupan karena belum tersedianya jalan alternatif yang memadai. Untuk warga yang berjualan, penutupan sangat memberatkan karena harus mendorong gerobak melewati jalan layang yang ramai.

http://m.solopos.com/?p=865263">Baca Juga : DPRD DIY Minta Pelintasan Kereta Api Janti Dibuka Kembali

Selain itu, warga khawatir kendaraan yang biasa lewat di perlintasan akan memadati jalan-jalan kampung. Penutupan dilakukan karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2017 tentang Perubahan PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 6 disebutkan, pelintasan sebidang bisa ditutup apabila tidak memiliki izin atau dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya

News
| Selasa, 05 Desember 2023, 00:07 WIB

Advertisement

alt

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya

Wisata
| Jum'at, 01 Desember 2023, 19:12 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement