Advertisement
Polda DIY Siap Tindak Tegas Angkutan Online
Advertisement
Regulasi diberlakukan mulai 1 November dengan masa sosialisasi yang diharapkan berjalan baik selama tiga bulan.
Harianjogja.com, SLEMAN- Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Usman Latif mengatakan jika dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini maka aturan yang diberlakukan sudah sangat jelas.
Advertisement
Regulasi diberlakukan mulai 1 November dengan masa sosialisasi yang diharapkan berjalan baik selama tiga bulan. “Ketentuannya jelas, 1 Februari saya tindak tegas,” ujarnya, dalam sosialisasi regulasi yang mengatur keberadaan taksi online ini di Mapolda DIY, Senin (6/11/2017).
Mengenai bentuk penindakan yang bakal dilakukan kepolisian, ia mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Perhubungan DIY. Dikatakan pula selama ini pihaknya sudah mengumpulkan data mengenai angkutan online yang sudah mendaftarkan diri di Dishub sehingga nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Pengamat masalah transportasi dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik (PUSTRAL) UGM Lilik Wachid Budi Susilo yang hadir dalam forum tersebut beropini jika keberadaan aturan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk hadir dalam geliat bisnis transportasi berbasis online ini.
Hanya saja, ia mengatakan memang dibutuhkan edukasi lebih lanjut dalam perubahan bisnis transportasi ini. Pasalnya, keberadaan aplikasi ini menjadikan kalangan yang awam dalam ritme bisnis transportasi ikut terlibat tanpa tahu lebih lanjut.
Hasilnya, dari apa yang sudah didalaminya, ada sejumlah pengemudi online yang kemudian malah terjebak. “Kita butuh edukasi pada bisnis transportasinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement




