Advertisement
2 Hotel Berbintang Dibidik Kasus Nobar Piala Dunia 2014
Advertisement
Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu
Harianjogja.com, JOGJA -Dua hotel berbintang di Kota Jogja dibidik polisi dalam kasus hak siar Pilala Dunia 2014 lalu. Polda DIY sudah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kedua managemen hotel tersebut.
Advertisement
Dua hotel yang dibidik itu berlokasi di Jalan Gejayan dan Jalan AM Sangaji (Jalan Mangkubumi).
"Baru dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, belum ada tersangka," kata Kepala Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, AKBP Andri Setyagraha, Senin (13/11/2017).
Sebelumnya sudah dua managemen hotel menjadi tersanga, salah satunya bahkan sudah terpidana setelah divonis dua tahun percobaan di pengadilan. Kasus tersebut bergulir sejak 2014 lalu.
Ada 33 hotel yang dilaporkan oleh. PT Inter Sport Marketing (ISM) dan PT Nonbar DIY-Jateng selaku pihak yang memiliki hak cipta siaran Piala Dunia 2014.
PT Nonbar menilai hotel-hotel yang menyiarkan siaran langsung Piala Dunia 2014 melanggar Undang-undang Nomor 19/2012 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta.
Sementara kuasa hukum dari tersangka, Ariyanto menyatakan akan melakukan perlawanan hukum karena ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
- Diguyur Hujan Deras, GT Purwomartani Sempat Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement



