Advertisement
Bakal Punya Kewenangan Lebih, Panwaslu Bantul Siapkan Ruang Sidang
Advertisement
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota bakal punya kewenangan lebih dalam menindak pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Tidak hanya merekomendasikan ke KPU, Panwaslu juga dapat mengadjudikasi atau memutus penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Panwaslu Bantul, Supardi usai melantik 51 Panwascam di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya ini merupakan hal baru bagi Panwaslu. Sebab berdasarkan UU Pemilu sebelumnya, kewenangan Panwaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi terkait pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.
"Kami bisa mendiskualifikasi. Tapi tentu saja ada syarat-syarat sampai bisa digugurkan, salah satunya jika memang pelanggarannya masif," ucapnya.
Oleh sebab itu, kini pihaknya tengah menyiapkan ruangan sidang untuk penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi saat Pemilu. Baik sengketa antar calon ataupun calon dengan KPU. Sedangkan untuk tindak pidana dalam Pemilu, menurut Supardi hal tersebut tetap ditangani pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






