" />

" /> KPU Bantul Tolak Berkas Partai Republik, Ini Alasannya - Harianjogja.com

Advertisement

KPU Bantul Tolak Berkas Partai Republik, Ini Alasannya

Herlambang Jati Kusumo
Jum'at, 24 November 2017 - 07:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
KPU Bantul Tolak Berkas Partai Republik, Ini Alasannya

Advertisement

"Jadi, dari sembilan parpol yang menggugat, ada lima partai yang menyerahkan berkas pada tahap dua"

Harianjogja.com, BANTUL-Partai Republik ditolak saat pendaftaran calon peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.

Advertisement

Menurut ketua KPU Bantul Muhammad Johan Komara, alasan ditolaknya partai tersebut karena melewati batas tanggal pendaftaran akhir (22/11) pukul 24.00. "Partai Republik yang datang ke kantor KPU Bantul tadi malam pukul 00.15 WIB untuk serahkan berkas, tetap kami tolak karena sudah melewati pukul 24.00 WIB," katanya Kamis (23/11/2017).

Johan mengatakan, mereka berasalan harus mencari alamat dan lain-lain, kemudian menyiapkan berkas dan sebagainya. "Namun, tetap tidak bisa kita terima, karena prosedur tahapannya sudah seperti itu. KPU kota/kabupaten hanya menjalankan perintah KPU pusat," ungkap dia.

Ia menjelaskan, dibukanya kembali pendaftaran berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tertanggal 16 November 2017. KPU kabupaten/kota diminta menerima dokumen pendaftaran peserta Pemilu 2019 tahap dua. Hal tesebut merupakan tindak lanjut gugatan sembilan parpol yang tidak lolos di Sistem Informasi Politik (Sipol) yang dikabulkan Kemenkumham.

Hasil putusan dari Bawaslu yakni kembali membuka Penerimaan berkas dimulai dari 20 sampai 22 November, di mana pada 20 dan 21 November dilayani sampai pukul 20.00 WIB, dan 22 November sampai 24.00 WIB. Johan mengatakan, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) KPU terbaru yang menyatakan penerimaan daftar nama anggota parpol serta salinan E-KTP dan KTA dari pengurus sembilan parpol.

Sementara itu, dari sembilan parpol yang sebelumnya menggugat ke Bawaslu, di Bantul yang menyerahkan dokumen pendaftaran tahap dua ada lima partai, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), PIKA, PKPI, Partai Rakyat, dan Partai Idaman. "Tiga partai di antaranya sudah menyerahkan berkasnya di awal pada 16 dan 17 Oktober yaitu PBB, PIKA dan PKPI, kemudian dua partai tambahan. Jadi, dari sembilan parpol yang menggugat, ada lima partai yang menyerahkan berkas," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement