KRIMINAL SLEMAN : Modus Baru Pencurian, Tanya Alamat Lalu Sikat Barang di Dalam Rumah

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 24 November 2017 18:55 WIB
KRIMINAL SLEMAN : Modus Baru Pencurian, Tanya Alamat Lalu Sikat Barang di Dalam Rumah

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin dan Kasubbah Humas Polres Sleman, AKP Suharyanta menujukkan barang bukti yang disita dari DW di Mapolres Sleman, Jumat (23/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Warga Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan (Sum-sel) diciduk polisi akibat melakukan pencurian di Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping

Harianjogja.com, SLEMAN-DW, 32, warga Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan (Sum-sel) diciduk polisi akibat melakukan pencurian di Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping. Tindakan kriminal ini dilakukan dengan modus berpura-pura tanya alamat dan masuk ke rumah korban.

Aksi ini dilakukan di bersama dengan rekannya FD alias Molen, 30, warga Sleman yang kini masih berstatus DPO. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengn pura-pura bertanya kemudian mengambil barang milik korban yang diletakkan di atas meja dapur.

Keduanya mengambil barang berupa sebuah tablet berwarna hitam dan sebuah dompet berwarna biru berisi uang tunai Rp380.000.

Wakapolres Sleman, Kompol Heru Muslimin mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan ini korban menderita kerugian Rp2,3 juta. "Hasil pencuriannya digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya, Jumat (24/11/2017).

Dalam menjalankan aksinya, DW bertugas mengendarai motor dan mengawasi situasi sekitar. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini juga menerima uang hasil penjualan tablet dan uang dari dalam dompet korban. Berdasarkan pemeriksaan polisi, diketahui jika DW ini berstatus sebagai residivis.

Sedangkan FD alias Molen bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban. Buruh lepas ini juga yang kemudian menjual barang elektronik curiannya serta membagi rata uang yang didapatkannya.

Kasubbag Humas Polres Sleman, AKP Suharyanta menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara tujuh tahun. DW kini mendekam di tahanan Polres Sleman sedangkan FD masih dalam pencarian polisi.

Saat penangkapan DW awal bulan ini, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor berwarna merah yang dijadikan alat bantu kejahatan, sebuah kaos hitam, dan sebuah sandal berwarna hitam. Sandal dan kaos ini merupakan barang yang dibeli DW dari hasil tindakan pencurian yang dilakukannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online