Advertisement

Lapor Pajak Jogja Cukup Via Online

Ujang Hasanudin
Kamis, 07 Desember 2017 - 20:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Lapor Pajak Jogja Cukup Via Online

Advertisement

Wajib pajak cukup mengisi formulir melalui sptpd.jogjakota.go.id dengan lengkap

Harianjogja.com, JOGJA-Para wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir di Jogja tidak perlu repot lagi ke Balai Kota untuk melaporkan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sekaligus pembayaran pajaknya. Hal itu bisa dilakukan secara daring atau online.

Advertisement

Wajib pajak cukup mengisi formulir melalui sptpd.jogjakota.go.id dengan lengkap. Kemudian akan muncul tagihan pajak 10% dari total penghasilan yang dilaporkan. Cara pembayarannya pun bisa dilakukan di sejumlah mesin anjungan tunai mandiri BPD
DIY. Sistem SPTPD elektronik tersebut diresmikan, Kamis (7/12/2017) di BPD Jalan Senopati.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan, sistem SPTPD wajib pajak secara elektronik ini baru diterapkan kepada empat wajib pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, dan parkir, karena keempat wajib pajak tersebut yang paling besar dari wajib pajak daerah. "Ke depan bisa diterapkan ke semua wajib pajak secara bertahap," kata Kadri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement