" />

" /> SP3 Kasus Gua Pindul Punya Dasar Hukum - Harianjogja.com

Advertisement

SP3 Kasus Gua Pindul Punya Dasar Hukum

Kusnul Isti Qomah
Jum'at, 08 Desember 2017 - 07:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
SP3 Kasus Gua Pindul Punya Dasar Hukum

Advertisement

"Ini yang menjadi salah satu alasan penyidik untuk mengeluarkan SP3"

Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolda DIY dan Kapolres Gunungkidul (termohon) digugat praperadilan oleh Atiek Damayanti (pemohon) terkait keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus pengelolaan Gua Pindul, Gunungkidul.

Advertisement

Kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda DIY dan Kapolres Gunungkidul menilai, ada fakta-fakta hukum baru yang menyebabkan SP3 dikeluarkan. Salah satu kuasa hukum termohon Heru Nurcahya mengatakan, fakta hukum yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan UU 11/1974 berlaku kembali.

Adapun laporan dari pihak pemohon diterima polisi pada 12 Februari 2014 atau jauh sebelum terbitnya putusan MK tanggal 18 Februari 2015. "Ini yang menjadi salah satu alasan penyidik untuk mengeluarkan SP3," katanya di PN Sleman, Kamis (7/12/2017).

Alasan lainnya, kata Heru, penghentian penyidikan mengacu ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengatur asas horizontal. Yakni, pemilik tanah dan benda atau segala sesuatu yang berdiri sendiri di atas tanah itu adalah terpisah.

Alasan lainnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis pemerintah bidang pengelolaan air bawah tanah. Disebutkan pada Pasal 11 ayat (2) terdapat lima jenis izin yakni eksplorasi bawah tanah, izin pengeboran air bawah tanah, penurapan mata air, pengambilan air bawah tanah, dan pengambilan mata air.

"Penggunaan air tanah sebagai media usaha seperti Gua Pindul belum diatur dalam keputusan menteri, sehingga penyidik menyimpulkan usaha Gua Pindul tidak diperlukan izin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement