Advertisement
SP3 Kasus Gua Pindul Punya Dasar Hukum
Advertisement
"Ini yang menjadi salah satu alasan penyidik untuk mengeluarkan SP3"
Harianjogja.com, SLEMAN-Kapolda DIY dan Kapolres Gunungkidul (termohon) digugat praperadilan oleh Atiek Damayanti (pemohon) terkait keputusan penghentian penyidikan (SP3) kasus pengelolaan Gua Pindul, Gunungkidul.
Advertisement
Kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda DIY dan Kapolres Gunungkidul menilai, ada fakta-fakta hukum baru yang menyebabkan SP3 dikeluarkan. Salah satu kuasa hukum termohon Heru Nurcahya mengatakan, fakta hukum yang dimaksud yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan UU 11/1974 berlaku kembali.
Adapun laporan dari pihak pemohon diterima polisi pada 12 Februari 2014 atau jauh sebelum terbitnya putusan MK tanggal 18 Februari 2015. "Ini yang menjadi salah satu alasan penyidik untuk mengeluarkan SP3," katanya di PN Sleman, Kamis (7/12/2017).
Alasan lainnya, kata Heru, penghentian penyidikan mengacu ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengatur asas horizontal. Yakni, pemilik tanah dan benda atau segala sesuatu yang berdiri sendiri di atas tanah itu adalah terpisah.
Alasan lainnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1451 K/10/MEM/2000 tentang pedoman teknis pemerintah bidang pengelolaan air bawah tanah. Disebutkan pada Pasal 11 ayat (2) terdapat lima jenis izin yakni eksplorasi bawah tanah, izin pengeboran air bawah tanah, penurapan mata air, pengambilan air bawah tanah, dan pengambilan mata air.
"Penggunaan air tanah sebagai media usaha seperti Gua Pindul belum diatur dalam keputusan menteri, sehingga penyidik menyimpulkan usaha Gua Pindul tidak diperlukan izin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




