Advertisement
Pengadilan Tolak Gugatan KSPSI, Keterwakilan Buruh di Tripartit Tetap Minoritas
Advertisement
Hakim anggap SK Gubernur DIY tak melanggar aturan.
Harianjogja.com, BANTUL--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DIY menolak gugatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terhadap Gubernur DIY Sri Sultan HB X, terkait keterwakilan buruh dalam Lembaga Kerjasama Tripartit yang selama ini menjadi pengatur kebijakan upah buruh.
Advertisement
Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No.29/2017 tentang Pendidikan Lembaga Kerjasama Tripartit DIY masa bakti 2017-2019.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (28/12/2017), Ketua Majelis Hakim Sumartanto menyatakan perkara No 21/G/2017/PTUNYK terkait digugatnya SK Gubernur DIY yang mengatur verifikasi anggota dan pembagian kursi dari perwakilan serikat buruh di Lembaga Kerjasama Tripartit DIY sudah searah dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan.
Juru bicara DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan, mengaku kecewa terkait putusan itu. Menurutnya Hakim PTUN DIY tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan yang dialami buruh di DIY.
Ia mencontohkanya adanya pabrik yang sudah ditutup yaitu pabrik milik PT GE Lighting dan pencantuman guru tidak tetap dalam rekap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Hal lainnya kata dia adanya kesalahan penghitungan terkait verifikasi anggota yang mengakibatkan berkurangnya anggota DPD KSPSI DIY.
"Karena kami hanya memiliki dua kursi [di Lembaga Tripartit], jadi kami meresa terintimidasi, seharusnya kursi kami lebih, agar suara kami bisa diperdengarkan," jelas Irsad Kamis (28/12/2017).
Adapun kursi yang dimaksud ialah total 27 kursi yang terdiri dari tiga perwakilan yaitu pengusaha, dinas, dan buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit DIY yang diatur melalui surat keputusan Gubernur DIY tadi. Dimana setiap perwakilan memiliki minimal sembilan kursi sedangkan DPD KSPSI hanya memiliki dua wakil di dalamnya.
"Saya mengkhawatirkan kami tidak mempunyai dukungan dalam mengajukan rekomendasi produk pro buruh, seperti meminta kenaikan upah minimum sektoral, perumahan buruh. Padahal besok ada NYIA [New Yogyakarta International Airport] harusnya kami bisa mempunyai dukungan lebih saat kami mengajukan UMR atau UMP lebih tinggi," kata Irsad.
Kendati gagal, DPD KSPSI DIY siap melakukan langkah hukum lanjutan. Pengajuan banding hingga menggugat PTUN karena dianggap lalai dalam memverifikasi data kata dia bisa saja dilakukan. "Pada prinsipnya kami siap melanjutkan upaya hukum lebih lanjut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





