Advertisement
Polisi Tembak Penggarong Mobil dengan Timah Panas
Advertisement
Pelaku biasa mengincar mobil yang terparkir di halaman rumah.
Harianjogja.com, SLEMAN--Tiga tersangka pencurian yang yang kerap menyasar mobil beserta kuncinya ditangkap Polres Sleman. Dua dari ketiga residivis ini terkena peluru timah panas karena berusaha kabur saat penangkapan.
Advertisement
Tersangka AW, 19, MA,24 merupakan kakak beradik yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah. Sedangkan AW, 28, merupakan warga Semarang, Jawa Tengah. Kapolres Sleman AKBP Muchamad Firman Lukmanul Hakim mengatakan pelaku yang sama-sama berinisial AW terpaksa mendapatkan timah panas. "Ketiganya juga merupakan residivis kasus yang sama," katanya di Mapolres Sleman, Kamis (4/1/2018).
Modus pelaku yakni dengan memanjat tembok rumah korban pemilik kendaraan, kemudian mencari kunci kendaraannya. Kunci inilah yang kemudian digunakan untuk mengambil kendaraan yang diparkir di halaman rumah. Alasannya, cara ini lebih mudah dibandingkan membobol kunci kendaraan tersebut. Tersangka diketahui beraksi di empat lokasi di Sleman yakni Kecamatan Ngaglik dan Sleman.
Pelaku biasanya menyusun rencana detail sebelum beraksi dengan berbagi tugas sebagai eksekutor, pengawas situasi, dan driver. Mereka menyewa mobil rental untuk mencari lokasi yang dijadikan target pencurian. Mereka mencari mobil yang terparkir di halaman rumah.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Are mengatakan ketiganya ditangkap pada 30 Desember 2017 lalu di Pemalang, Jawa tengah. Petugas mengamankan tiga unit mobil yakni satu Honda Jazz Nopol B 14GFT, satu Honda Jazz Nopol B 4468 GBD, satu mobil Nisan March Nopol B 8499 WL, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 3361 IB.
Kendaraan ini sedianya akan dijual namun belum mendapatkan pembeli. “Plat nomornya sudah diganti semua meskipun masih susah cari pembeli,” tambah Are. Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan mobil Honda Jazz, pada (25/11/2017) lalu. Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Lempuyangan
- Jangan Sampai Telat, Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY Selama Mei 2025
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
Advertisement