Advertisement
Penggerebekan Tambang Ilegal, Mobil dan Mesin Penyedot Pasir Disita
Advertisement
Polisi menggerebek penambangan pasir tak berizin di Sungai Progo.
Harianjogja.com, KULONPROGO--Polda DIY membenarkan adanya penangkapan penambang pasir ilegal di Sungai Progo tepatnya di Kecamatan Galur, Kabupaten Kulonprogo. Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (7/1/2018) pukul 06.30 WIB. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polisi Perairan dan Udara (Polairut) Polda DIY, menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian.
Advertisement
Yaitu enam set mesin penyedot, empat truk dan satu mobil colt bermuatan pasir. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ucapnya singkat saat dihubungi lewat Whatsapp, Senin (8/1/2018).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, beredar kabar adanya penggerebekan yang dilakukan Polairut Polda DIY di wilayah penambangan Sungai Progo.
Ketua Kelompok Penambang Progo (KPP) Junianto, membenarkan hal tersebut. Berdasarkan informasi yang ia himpun, Polairut memang melakukan penggerebekan penambang pasir ilegal. Namun demikian pihaknya memastikan dari 98 anggotanya, tidak ada yang menambang di wilayah Galur.
“Memang benar ada grebekan. Tapi anggota kami sudah tidak ada yang menambang di sana sejak lama,” katanya. Oleh sebab itu, ia menyatakan tak tahu persis siapa yang ditangkap Polairut tersebut. Apakah warga setempat atau penambang besar ilegal yang diam-diam menambang di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
- Dua TPR Menuju Pantai Bakal Dipindah, Pemkab Gunungkidul Sediakan Rp2 Miliar untuk Pembebasan Lahan
- Disdikpora DIY Paparkan Cara Guru di Jogja Bocorkan Soal ASPD
- Polisi Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon
Advertisement