Advertisement
Pegawai Pemkot Jogja Terekam CCTV saat Lakukan Pungli
Advertisement
Karyawan DLH Jogja tertangkap OTT Saber Pungli.
Harianjogja.com, SLEMAN--Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) DIY berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pungli di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja. Barang bukti uang senilai Rp12,5 juta berhasil disita dari tangan pelaku.
Advertisement
Ketua Satgas Saber Pungli DIY, Kombes Pol Budi Yuwono mengatakan pelaku pungli berinisial A, warga Kecamatan Jetis, merupakan karyawan tidak tetap atau tenaga bantuan di DLH Jogja. Pelaku ditangkap atas sangkaan melakukan pungli pengurusan izin in gang sebagai syarat penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pendirian tempat usaha Internet cafe Netcity di Jalan Ipda Tutharsono no 806, Jogja.
“Pelaku meminta pembayaran secara paksa sebesar Rp12,5 juta untuk mengurus in gang. Dan sebelumnya telah lebih dahulu meminta Rp15 juta untuk mengurus IMB,” kata dia saat melakukan gelar perkara di Polda DIY, Selasa (23/1/2018).
Dengan dalih untuk memperlancar pengurusan IMB, maka izin in gang harus segera diselesaikan terlebih dahulu agar kemudian dapat dilampirkan sebagai syarat IMB. Namun setelah uang tersebut dibayarkan ternyata IMB juga tidak terbit.
“Dia [pelaku] sudah berkerja di DLH sekitar 10 tahun sehingga tahu seluk-beluk rekomendasi atau pun perizinan yang dikeluarkan oleh DLH. Jadi ini kebetulan ada permohonan yang disampaikan dari Netcity melalui yang bersangkutan [pelaku]. Sebagai pelayanan dia terima dan diproses, yang sebenarnya tidak ada biaya, tapi dia ciptakan seolah-olah ada biaya,” kata Budi yang juga merupakan Irwasda Polda DIY.
Untuk itu Satgas Saber Pungli langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada kamis (18/1/2018) berhasil melakukan OTT saat pelaku hendak bertemu korban di halaman parkir Netcity. Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti uang tunai Rp12,5 juta, dua lembar kwitansi senilai Rp15 juta untuk mengurus IMB dan Rp12,5 juta untuk mengurus in gang. Selain itu juga terdapat bukti rekaman suara dan rekaman kamera pengintai CCTV saat pelaku bertransaksi.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menambahkan penagkapan hanya dilakukan pada A. Sedangkan pihak Netcity hanya sebagai saksi lantaran terbukti bahwa pelaku meminta sejumlah uang dengan paksaan, bukan atas dasar pemberian atau suap.
http://m.solopos.com/?p=887530">Baca juga : Peras Pemilik Warnet, Pegawai Pemkot Belum Dijatuhi Sanksi
Atas dasar tersebut pelaku disangkakan telah melakukan penyalahgunaan keuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (e) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement