Advertisement

Ibu Pelaku Klithih Godean Jengkel Anaknya Digiring Polisi dengan Tangan Terborgol

Ujang Hasanudin
Rabu, 24 Januari 2018 - 19:55 WIB
Nina Atmasari
Ibu Pelaku Klithih Godean Jengkel Anaknya Digiring Polisi dengan Tangan Terborgol

Advertisement

Pelaku pelemparan mobil di Godean Sleman berhasil ditangkap

Harianjogja.com, JOGJA- AS, 19, salah satu tersangka klithih yang ditangkap Polda DIY karena melempar batu pada mobil yang melintas, dikenal nakal sejak kecil.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=887584">Duka Ibu Korban Klithih di Godean, Si Bungsu yang Berjuang Hidup Meregang Nyawa karena Celaka

N tidak terlalu kaget ketika kamarnya didatangi polisi pada Jumat tengah malam, pekan lalu. Malam itu ibu kandung AS ini belum bisa tidur karena beberapa jam sebelumnya sudah mengetahui kabar penangkapan anaknya oleh polisi berdasarkan informasi dari saudaranya. Namun ia sempat mangkel (jengkel) ketika polisi menggiring anaknya dalam keadaan tangan diborgol.

Rasa ingin berontak dan memaki polisi berpakaian preman sempat muncul, namun emosi itu ia tahan karena menyadari anaknya yang salah. Meski salah, N tidak tega melihat anak kandungnya itu tersakiti.

Malam itu polisi mencari barang bukti senjata tajam yang disimpan di rumahnya berdasarkan pengakuan AS. “Ada tiga pedang yang dibawa polisi,” ucapnya saat ditemui di rumahnya di salah satu kampung di wilayah Gedongtengen, Rabu (24/1/2018) siang.

Ketiga pedang itu selama ini disembunyikan di belakang pintu rumah yang berukuran sekitar 3x3 meter persegi. Berdasarkan pengakuan AS, pedang itu adalah milik teman-teman AS.

AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja, itu ditangkap karena melakukan tindakan kriminal bersama ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.

Keduanya menjadi tersangka pelemparan batu terhadap mobil Taufik Nurhidayat, warga Sidoarum, Godean. Pelemparan batu itu terjadi saat korban melintas di Jl. Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada Kamis (4/1/2018) lalu.

Korban yang mengendarai Toyota Camry AB H 7716 JC melintas sekitar pukul 21.00 dan masih berada jauh dari rumahnya di Sedayu, Bantul. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Selasa (9/1/2018).

Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement