Advertisement

PEMILU 2019 : Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Makin Berat

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 24 Januari 2018 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
PEMILU 2019 : Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Makin Berat

Advertisement

Beban PPK bertambah pada Pemilu 2019.

Harianjogja.com, BANTUL--Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak 2019 mendatang bakal lebih berat. Pasalnya proses rekapitulasi suara kini langsung dilakukan oleh PPK.

Advertisement

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Bantul, Titik Istiawatun Hasanah mengatakan berdasarkan peraturan KPU Nomor 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilu, disebutkan ada perbedaan yang cukup signifikan dalam tugas PPK.

Jika dahulu rekapitulasi suara dilakukan berjenjang dari PPS, TPS, baru kemudian PPK kini hanya dilaksanakan oleh PPK saja. Meskipun tetap dibantu oleh PPS, namun Titik menyebut tugas utama tetap dipegang oleh anggota PPK. Selain itu, jumlah anggota PPK kini berkurang. Dari lima orang menjadi tiga orang saja di tiap kecamatan. "Jelas lebih berat. Apalagi sekarang cuma ada tiga orang," katanya, Selasa (23/1/2018).

Oleh sebab itu, Titik mengatakan pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin dalam proses rekrutmen agar mendapatkan anggota PPK yang kapabel. Menurutnya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK. Yakni memiliki kapasitas, perspektif, integritas, dan independensi. Maksudnya dengan beban kerja yang lebih berat, anggota PPK harus punya pengalaman dan pengetahuan yang cukup tentang penyelenggaraan Pemilu.

Sebab menurut Titik, PPK bakal langsung menangani para pemilih, bukan hanya mengurus teknik penyelenggaraan Pemilu saja. Oleh sebab itu, anggota PPK harus punya perspektif melayani seluruh golongan pemilih termasuk penyandang disabilitas. "Anggota PPK harus benar-benar memastikan difabel dapat mengakses semua tahapan Pemilu," katanya.

Kriteria selanjutnya yakni integritas dan independensi. Calon anggota PPK harus melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bukan merupakan anggota Parpol atau telah nonaktif minimal lima tahun dari kepengurusan Parpol. Terkait umur minimal anggota PPK, Titik yakin Pemilos di tingkat SMP, SMA, dan SMK yang diadakan sejak 2011 di Kabupaten Bantul dapat memberi gambaran bagi remaja akan pelaksanaan tahapan Pemilu. Sehingga siswa kelas 11 dapat ikut mendaftar menjadi calon anggota PPK. "Misalnya memang ada calon umur 17 tahun dan memenuhi syarat tentu akan kami rekrut. Nanti pengalaman bisa dipenuhi dua anggota lainnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Titik menjelaskan setelah seleksi administrasi selesai hingga sebelum tahap seleksi wawancara, KPU akan membuka peluang bagi masyarakat untuk memberi masukan terhadap para calon anggota PPK. KPU akan mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi di website agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Bantul. "Setelah semua tahapan selesai dan anggota PPK dipilih, mereka akan dilantik pada awal Maret. Akhir Maret sudah mulai bekerja," imbuhnya.

Ketua KPU Bantul, Johan Komara juga mempersilakan penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK. Jika memang memenuhi syarat dan dapat melaksanakan tugas sebagai anggota PPK. Menurutnya, tidak ada batasan ras, golongan, bahkan fisik untuk menjadi anggota PPK. Semua mempunyai hak yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik Dugaan Penggelembungan Harga APD Covid-19

News
| Sabtu, 20 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement