Advertisement
Konsumsi Pil Koplo, Warga Tegalrejo Dicokok Polisi
Advertisement
Polisi temukan psikotropika golongan IV.
Harianjogja.com, JOGJA--Ari Hertanto, alias Babes, 34, warga Karangwaru, Tegalrejo, Kota Jogja ditangkap Satresnarkoba Polresta Jogja atas penyalahgunaan psikotropika golongan IV. Obat-obatan itu dikonsumi pelaku dengan dalih untuk menambah energi dan obat tidur.
Advertisement
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa dua butir pil Alprazolam 1 mg yang sedang dikantonginya. Kasatresnarkoba Polresta Jogja, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Blunyahrejo dengan dua butir pil koplo itu. Ia kemudian diinterogasi dan diketahui masih memiliki simpanan psikotropika di rumahnya hingga puluhan butir.
"Saat digeledah didapati dua butir, kemudian ternyata masih ada lagi di rumahnya," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018). Saat petugas menggeledah rumah pelaku ditemukan dua papan pil psikotorpika itu. Keseluruhan, ada 22 butir barang bukti yang didapatkan dari pelaku.
Kompol Sugeng menjelaskan jika pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jogja untuk diperiksa lebih lanjut. Ia terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotorpika. Akibatnya, pria ini mendapatkan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atas perbuatannya.
Belakangan diketahui jika ia selama ini mendapatkan pil tersebut dari teman sekampungnya berinisial D. Keduanya sudah berteman sejak lama dan kemudian melakukan transaksi psikotropika. Babes membeli pil ini dari D seharga Rp250.000 per papan yang berisi 10 butir pil.
Ia sudah mengonsumsi zat adiktif ini lebih dari setahun belakangan sebagai doping energi tubuhnya. Selama ini, Ari mengaku sulit tidur jika tidak menelan pil itu. Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna menjerat pemasok pil tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit RI Gugur di Lebanon, MPR Desak PBB Agar Israel Disanksi Tegas
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Gangguan Teknis, KA Tambahan Jogja-Pasar Senen Mogok di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement



