Advertisement

Rimba Reklame Tak Berizin di Jogja Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

Ujang Hasanudin
Rabu, 14 Februari 2018 - 17:40 WIB
Bhekti Suryani
Rimba Reklame Tak Berizin di Jogja Timbulkan Kerugian Miliaran Rupiah

Advertisement

Hanya ada 51 reklame yang berizin.

Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja menyatakan sampai akhir 2017 lalu, hanya mengeluarkan izin penyelenggaraan reklame sebanyak 51 reklame. Sementara fakta di lapangan ada ratusan, bahkan ribuan reklame bertebaran di Jogja.

Advertisement

"Kalau izinnya enggak masuk berarti pajaknya juga enggak masuk. Potensi yang lolos bisa miliaran," kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal, Kota Jogja, Setiyono, saat dihubungi Rabu (13/2/2018).

Setiyono mengaku sudah menyampaikan data reklame yang berizin kepada dinas terkait sebagai bahan untuk menertibkan reklame yang tidak berizin karena melanggar Perda No.2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwal No.23/2016.

Menurut Setiyono, reklame yang berizin terdapat tanda di bagian banner reklame. Selain itu juga terdapat stiker atau tanda izin mendirikan bangunan (IMB) di bagian konstruksi reklame. Karena izin penyelenggaraan reklame sejak 2016 lalu mengharuskan ada IMB. "Kalau IMB belum ada berarti izin penyeleggaraannya juga tidak ada," kata dia.

http://m.harianjogja.com.com/?p=893916">Baca juga : Dari Ratusan Reklame yang Terpasang di Jogja, Hanya 50 yang Berizin

Reklame yang mengharuskan ada IMB adalah reklame ukuran kecil 8-12 meter, sedang 12-24 meter, dan besar 24-32 meter per segi. Sementara reklame ukuran di bawah satu meter izinnya bisa langsung melalui kecamatan. Izin reklame berlaku untuk semua jenis reklame, baik reklame permanen maupun reklame insidental yang dipasang bulanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement