Advertisement

Telantarkan Lansia Bakal Kena Sanksi

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 01 Maret 2018 - 14:20 WIB
Nina Atmasari
Telantarkan Lansia Bakal Kena Sanksi

Advertisement

Pemda DIY sudah memiliki Komisi Daerah (Komda) lansia sejak tahun 2014

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY sudah memiliki Komisi Daerah (Komda) lansia sejak tahun 2014, tapi sayang kiprahnya belum maksimal. Terbukti jumlah lansia yang telantar kian banyak. Ke depan, Pemda DIY berencana memberikan sanksi bagi orang yang terbukti menelantarkan lansia.

Advertisement

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=898593">Lansia Telantar di DIY Semakin Banyak

Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY Suryono mengakui memang ada ironi dalam upaya pengurangan lansia telantar. Bisa disebut ironis karena Pemda DIY sudah memiliki elemen berupa Komda lansia, tapi di sisi lain jumlah lansia terlantar malah semakin meningkat.

"Agak kesulitan [dalam mengatasi permasalahan lansia telantar]. Memang agak ironis, karena sudah punya elemen, tapi yang telantar meningkat," ucap Suryono melalui sambungan telepon, Rabu (28/2).

Dari data yang dimiliki Dinas Sosial DIY, pada tahun 2016 lansia yang terlantar tercacat sejumlah 33.572 orang. Lalu naik secara signifikan jadi 45.765 orang pada tahun berikutnya. Sebaran lansia terlantar paling banyak ada di Gunungkidul dengan jumlah 18.420 orang, disusul Kulonprogo (9.336), Bantul (9.278), Sleman (7.182) dan Kota Jogja (1.549).

Menurut Suryono, Komda Lansia DIY memiliki beberapa fungsi, yakni melakukan koordinasi lintas sektoral dan lintas program dalam upaya meningkatkan kesejahteraan lansia; identifikasi, sosialiasi, pemetaan permasalahan dan upaya peningkatan kesejahteraan; dan memberi masukan, saran serta pertimbangan kepada Gubernur DIY dalam menyusun kebijakan.

Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Rancangan Perda Perlindungan Lansia, sebagai upaya mengurangi lansia yang terlantar.

Dalam rancangan perda, yang harapannya bisa dibahas tahun depan itu, orang yang menelantarkan lansia bisa dijatuhi sanksi. Namun, ia tak merinci sanksi yang dimaksud.

Ancaman sanksi diberikan karena selama ini imbauan yang diberikan sudah tidak mempan. Padahal, tidak ada alasan yang membenarkan penelantaran orang yang sudah berusia lanjut. Kalau pun alasannya ekonomi, Untung menyebut keluarga miskin sudah menerima bantuan, yang salah satu peruntukannya adalah untuk lansia. "Tidak ada alasan. Itu murni perilaku. Karena itu harus canggih."

Karena itu pula ia menyebut Dinas Sosial DIY tidak bisa menjawab kenapa jumlah lansia terlantar semakin banyak. Sebab, yang bisa menjawab adalah anggota keluarga yang bersangkutan. Dinas Sosial DIY lebih mengambil posisi dalam urusan antisipasi, rehabilitasi dan pemberdayaan.

"Yang kami masukkan panti adalah yang sudah tidak punya sanak saudara. Yang di luar kami berikan home care dan day care. Kami juga melakukan pemberdayaan yang produktif. Mereka tidak boleh dianggap sebagai objek, tapi sebagai subjek agar tidak termarjinalkan," terang Ketua 1 Komda Lansia DIY Itu.

Ketua Komda Lansia Kota Jogja Tri Kirana Muslidatun mengungkapkan,  banyak lansia yang enggan diajak pindah ke panti jompo, padahal sudah hidup sendiri. Sebabnya, mereka merasa lebih suka tinggal di rumah sendiri, walau sudah tidak mampu merawat rumah, diri sendiri dan dengan kondisi kesehatan yang naik turun.

"Kami memberikan edukasi agar bisa merawat diri walau hidup seorang diri. Meraka juga banyak yang belum tahu kalau berobat ke puskesmas dan rumah sakit itu sudah dibiayai Pemkot Jogja. Akhirnya kalau sakit diem di rumah," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement