Advertisement
Driver Online Diberi Waktu Satu Bulan
Advertisement
Budi mengatakan, semua driver transportasi berbasis aplikasi yang membawa penumpang umum wajib memiliki SIM A umum
Harianjogja.com, JOGJA-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu satu bulan kepada semua driver online untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan melakukan uji kir terhadap kendaraan yang akan digunakan sebagai transportasi.
Advertisement
Budi mengatakan, semua driver transportasi berbasis aplikasi yang membawa penumpang umum wajib memiliki SIM A umum. "Kami ini semua driver taksi online dan konvensional memiliki [SIM A umum]. Kami berikan waktu satu bulan," kata Budi Karya, saat meninjau proses pelayanan SIM di Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas), di Komplek Perumahan Polri di Pathuk, Ngampilan, Minggu (11/3/2018).
Budi Karya bersama Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian meninjau Satpas yang dikelola Polresta Jogja, sekitar pukul 12.35 WIB. Keduanya meninjau langsung proses pembuatan SIM A kolektif dari para driver online, mulai dari pendaftaran, ujian terori, ujian praktik, hingga proses pengambilan foto.
Pembuatan SIM A kolektif untuk driver online tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan di 10 kota, di antaranya Bandung, Surabaya, Medan, Ujung Pandang, Semarang, Pelembang, dan DIY. "Ada subsidi untuk SIM A umum dari APBN dan CSR," kata Budi Karya.
Khusus untuk DIY kuota pembuatan SIM A umum gratis sekitar 496 orang. Namun, yang daftar sampai kemarin baru sekitar 84 orang. Selain subsidi SIM A umum, juga ada subsidi dalam proses penujian kir kendaraan. Bahkan driver online nantinya juga akan dibatasi jumlahnya. Namun berapa jumlah pastinya masih dalam pembahasan di Kementrian Koordinator Kemaritiman.
"Driver online harus dibatasi, kalau tidak dibatasi bahaya," tambah Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Kapolri Jenderat Tito Karnavian mengatakan, keberadaan taksi online merupakan fenomena global seiring dengan kemajuan teknologi, sehingga keberadaannya tidak bisa dihindari. Namun, ia mengingatkan keberadaan taksi online juga jangan sampai merugikan taksi konvensional.
Oleh karena itu, peraturan yang mengharuskan semua driver online dan konvensional memiliki SIM A umum dan kir merupakan jalan tengahnya, "Saya imbau kepada driver online dan konvensional jangan lagi ribut karena dapat merugikan masyarakat," kata Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement