Advertisement

Pemkab Bantul Pantau Anggaran Pengelolaan Sampah

Rheisnayu Cyntara
Senin, 12 Maret 2018 - 13:55 WIB
Kusnul Isti Qomah
Pemkab Bantul Pantau Anggaran Pengelolaan Sampah

Advertisement

Sebanyak 75 desa di Bantul wajib berperan aktif menuntaskan problem sampah di wilayahnya masing-masing

Harianjogja.com, BANTUL-Guna mengatasi permasalahan sampah dan mewujudkan proyek ambisius Bantul Bebas Sampah 2019, anggaran pengelolaan sampah di tingkat desa dipantau lewat Sistem Administrasi Keuangan Desa (Simkeudes).

Advertisement

Pantauan dilakukan untuk memastikan pemdes menyusun kontruksi APBDes 2018 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.67/2017 tentang Sinkronisasi Program dan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang salah satunya mengatur penanganan sampah.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Bantul Jazim Aziz mengatakan, sesuai perbup tersebut, sebanyak 75 desa di Bantul wajib berperan aktif menuntaskan problem sampah di wilayahnya masing-masing. Tidak hanya memantau Simkeudes, pemkab juga mendorong pemdes merumuskan peraturan desa (perdes) agar instruksi ini berjalan lebih efektif.

Perdes berisi tentang seluk-beluk penanganan sampah di tingkat desa. Contohnya, perdes tentang pemanfaatan sampah. "Limbah-limbah domestik bisa dimanfaatkan," katanya, Minggu (11/3/2018).

Berdasarkan hasil pantauan Simkeudes, bekas camat Banguntapan ini mengaku seluruh desa telah menganggarkan APBDes untuk pengelolaan sampah. Hanya saja besaran anggaran sekaligus bentuk penanganan sampah di setiap desa bervariasi, tergantung kebutuhan masing-masing wilayah.

Ada yang menganggarkan untuk membangun depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara, tetapi ada pula yang hanya membangun bak sampah. Meski demikian, Jazim menilai usaha yang dilakukan oleh pemdes ini butuh pendampingan dari berbagai OPD terkait agar pemdes dapat mengolah sampah menjadi komoditas bernilai ekonomi.

Kepala Desa Wonolelo, Kecamatan Pleret Pujiastuti Sugiyanta mengaku jajarannya telah menganggarkan penanganan sampah pada APBDes 2018. Namun, hingga kini ia belum dapat memastikan bentuk program yang akan digulirkan, apakah berupa TPS sementara atau BUMDes dengan salah satu unit yang menangani urusan sampah.

Meskipun ia mengklaim penanganan limbah domestik di wilayahnya cukup baik karena mayoritas warga masih memiliki pekarangan luas di sekitar rumahnya, pemdes tetap ikut instruksi yang digulirkan pemkab. "Rencananya TPS atau BUMDes pengelolaan sampah akan kami dirikan di tanah kas desa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara

News
| Sabtu, 20 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement