Gapura Keistimewaan DIY Direncanakan Berdiri di Perbatasan Rongkop
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Perubahan dapil menyesuaikan SE dari KPU Pusat.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Potensi perubahan daerah pemilihan (dapil) di Gunungkidul dalam gelaran Pemilu 2019 semakin besar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPU No.18/PP.02.Kpt/03/KPU/2018 tentang Petunjuk Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu.
Di dalam SE itu dijelaskan bahwa penentuan kursi di masing-masing dapil ada ketentuan yang harus dipatuhi. Yakni di setiap dapil maksimal ditetapkan sepuluh kursi dan batas minimalnya enam kursi. Jika mengacu dari aturan ini, maka dari dua opsi yang diusulkan KPU Gunungkidul, opsi B berpeluang besar untuk ditetapkan sebagai dapil Pemilu 2019.
Adapun pertimbangannya, di opsi B hampir sesuai dengan aturan dalam SE karena sebaran kursi di masing-masing dapil antara 8-10 kursi. Sedang untuk opsi A yang merupakan dapil yang digunakan sejak Pemilu 1999 hingga 2014 kurang sesuai. Ini lantaran jumlah maksimal kursi di dapil I yang meliputi Kecamatan Wonosari, Semanu dan Playen ada 12 kursi. Sementara, di dalam edaran tentang penataan dapil maksimal hanya sepuluh kursi.
Ketua KPU Gunungkidul M Zaenuri Ikhsan mengatakan pihaknya sudah menyerahkan usulan penataan dapil Pemilu 2019 ke KPU Pusat. Dalam usulan ini diserahkan dua opsi sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan. “Kami tinggal menunggu keputusan dari pusat. Jika melihat dari jadwal, penetapan dapil pemilu paling lambat diumumkan pada 6 April mendatang,” kata Ikhsan Selasa (13/3/2018).
Dia menjelaskan, penetapan dapil pemilu merupakan kewenangan dari KPU Pusat. Namun, jika melihat aturan dari SE KPU No.18/PP.02.Kpt/03/KPU/2018 potensi perubahan dapil sangat besar. Adanya SE itu, lanjut Ikhsan, saat pengajuan usulan penataan dapil terdapat perubahan, yakni opsi B menjadi prioritas utama. Sedang opsi A menjadi pilihan alternatif.
“Opsi ditempatkan di atas karena sesuai dengan aturan SE yang menginstruksikan kursi di masing-masing dapil sedikitnya enam kursi dan paling banyak sepuluh kursi,” kata dia.
Opsi Penataan Dapil yang diusulkan KPU Gunungkidul
Opsi A
Dapil Kecamatan Jumlah Kursi Harga Kursi
I Semanu, Playen, Wonosari 12 16.954 suara
II Patuk, Gedangsari, Nglipar, Ngawen 9 15.703 suara
III Semin, Karangmojo, Ponjong 10 16.833 suara
IV Tepus, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari 7 17.367 suara
V Saptosari, Panggang, Purwosari, Paliyan 7 17.329 suara
Opsi B
Dapil Kecamatan Jumlah Kursi Harga Kursi
I Wonosari, Playen 9 16.222 suara
II Patuk, Nglipar, Gedangsari, Ngawen 8 17.668 suara
III Semin, Karangmojo, Ponjong 10 16.833 suara
IV Semanu, Rongkop, Girisubo, Tepus 9 16.672 suara
V Panggang, Paliyan, Saptosari, Purwosari, Tanjungsari 9 16.697 suara
Sumber: KPU Gunungkidul
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda Gunungkidul mendukung pembangunan gapura penanda keistimewaan DIY di perbatasan Rongkop-Wonogiri. Desain bertema Cahaya Pradipta disiapkan menjadi ikon ba
Jadwal lengkap KRL Solo-Jogja hari ini dari Stasiun Palur mulai pukul 05.00 WIB hingga Stasiun Tugu Yogyakarta.
Jadwal lengkap KRL Jogja-Solo Senin 27 Juli 2026 dengan 15 perjalanan dan tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Imigrasi Manado menunda 24 keberangkatan PMI terindikasi TPPO hingga Juli 2026 sebagai upaya mencegah pekerja migran nonprosedural.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.