Advertisement
Pemuda Gunungkidul Ditangkap karena Edarkan Pil Koplo
Advertisement
Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemuda berinisial LNR,19, warga Piyaman, Wonosari diciduk aparat Satresnarkoba, Polres Gunungkidul, Minggu (11/3/2018), karena kedapatan mengedarkan pil koplo (Trihexipenydil).
Advertisement
LNR ditangkap dirumahnya di Piyaman, Wonosari tanpa ada perlawanan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 14 pil Trihexipenydil dan uang sisa penjual Rp20.000.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, pil koplo tersebut didapat dari rekannya yang saat ini masih diburu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul," ujar Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Rabu (14/3/2018).
Riko mengatakan pengungkapan pengedar penyalahgunaan pil koplo tersebut melalui proses panjang, hasil kerja keras anggotanya akhirnya membuahkan hasil, pengedarnya dapat ditangkap walaupun belum tuntas secara keseluruhan.
"Kepada pelaku LNR, disangkakan dengan pasal 197 jo psl 106 ayat 1 dan atau pasal 197 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Jenazah Korban ATR 42-500
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang Terjang DIY, BPBD Catat 2 Warga Sleman Meninggal Dunia
- Taman Budaya Bantul Dirancang Jadi Pusat Budaya dan Wisata
- Pemkab Bantul Perluas TK Negeri untuk Pendidikan Anak Usia Dini
- Dua Pengendara Motor Meninggal Tertimpa Pohon Randu di Lembah UGM
- Angin Kencang di Bantul, 11 Pohon Tumbang, Fasilitas Umum Rusak
Advertisement
Advertisement



