Advertisement
Beli Rokok Pakai Upal di Terminal Giwangan, Warga Jakarta Ditangkap
Advertisement
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik kios yang curiga setelah menerima uang pembelian rokok dari tersangka
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Reserse Polsek Umbulharjo menangkap seorang warga Jakarta Barat, Francisco, 39, di Terminal Giwangan, Umbulharjo, Minggu (18/3/2018) malam. Ia diduga mengedarkan uang palsu.
Advertisement
Penangkapan tersangka bermula dari laporan pemilik kios yang curiga setelah menerima uang pembelian rokok dari tersangka. Tersangka membeli dua bungkus rokok dan tisu dengan uang pecahan Rp100.000, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari laporan itu personel langsung cek lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Umbulharjo, Komisaris Polisi Sutikno, Selasa (20/3/2018).
Sutikno mengatakan, dari hasil pemeriksaan ada tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah digunakan untuk membeli rokok di Terminal Giwangan. Ketiga lembar uang palsu itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami dari mana tersangka mendapatkan pecahan uang palsu tersebut. Kini tersangka sudah di tahan di Mapolsek Umbulharjo. Ia dijerat Pasal 36 Undang-undang No.7/2011 Juncto Pasal 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Gelar Rakerda, BKKBN DIY Optimalkan Target Program Bangga Kencana
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
Advertisement
Advertisement