Advertisement
Polres Bantul Ungkap Penggelapan Mobil Bermodal E-KTP Palsu
Advertisement
Satreskrim Polres Bantul menggagalkan penggelapan mobil sewaan
Harianjogja.com, BANTUL-DS, 31, warga Klaten dan M, 44, warga Karanganyar dibekuk Satreskrim Polres Bantul karena menggelapkan mobil sewaan. Keduanya melakukan tindak kriminal itu dengan bermodal KTP elektronik atau E-KTP palsu.
Advertisement
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Nandar Prasetya, warga Bangunjiwo, Kasihan, pemilik usaha rental mobil yang mencurigai E-KTP salah satu konsumennya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan mengatakan pesanan masuk melalui pesan di aplikasi Whatsapp milik pemilik rental pada 9 Maret lalu.
Setelah ditanggapi, kemudian pelaku DS datang ke lokasi dengan mengendarai mobil warna putih dengan nopol AB 1584 RK untuk mengambil kendaraan yang telah dipesan dengan menyerahkan persyaratan berupa KTP.
"Penyewa memberikan jaminan KTP milik perempuan yang diakui sebagai istrinya," ujarnya, Rabu (21/3/2018).
KTP tersebut merupakan identitas milik Yeny Sumarti, warga Karanganyar, Jawa Tengah. Pelapor kemudian memindai idetitas itu dengan aplikasi ponsel miliknya dan mendapati foto yang berbeda dengan yang tertera di KTP tersebut.
AKP Anggaito menambahkan jika pelapor kemudian meminta identitas lainnya namun ditolak dengan alasan KTP milik pelaku sedang digunakan untuk jaminan kendaraan yang digunakannya saat itu.
Menanggapi hal itu, pelapor kemudian merasa curiga dan batal menyerahkan kendaraan yang akan disewa. Ia lalu melaporkan kejadian itu pada kepolisian dan pelaku segera diamankan tak lama kemudian.
Polisi juga menangkap M setelah melakukan pengembangan kasus. M ditangkap di Karanganyar karena selama ini bertugas sebagai pembuat E-KTP palsu.
Diketahui pula jika mobil jenis Xenia yang digunakan DS sebelumnya merupakan hasil penggelapan sebelumnya di rental yang berbeda. Mobil tersebut berhasil dilarikan dengan modus yang sama yakni menggunakan E-KTP palsu.
Kasubbag Humas Polres Bantul AKP Sulistiyaningsih menambahkan jika dalam penangkapan itu ikut disita pula barang bukti berupa dua lembar E-KTP palsu atas nama Denny Susanto dan Yeny Sumarti, seperangkat komputer, printer, dan mobil Xenia berwarna putih sebagaimana yang disebutkan di atas.
Adapun, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKK DANAIS 2024: Rp29,4 Miliar Digulirkan untuk Padat Karya 160 Kalurahan di DIY
- Peringatan OTDA Jadi Momentum Mengarah ke Ekonomi Hijau Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
- AHY Pasang Target LavAni Pertahankan Gelar Juara di Proliga 2024
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
Advertisement
Advertisement