Advertisement

Diskresi Cair, Warga Eks Penolak Bandara Kulonprogo Bahagia

Uli Febriarni
Sabtu, 24 Maret 2018 - 20:20 WIB
Kusnul Isti Qomah
Diskresi Cair, Warga Eks Penolak Bandara Kulonprogo Bahagia

Advertisement

Dengan adanya uang diskresi yang telah dicairkan tersebut, warga bisa mulai membangun rumah yang sudah lama mangkrak

Harianjogja.com, KULONPROGO-Eks warga penolak New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang dulu tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mengaku bahagia, atas diskresi yang akhirnya bisa dicairkan.

Advertisement

Eks Ketua WTT Martono mengatakan, dengan adanya uang diskresi yang telah dicairkan tersebut, warga bisa mulai membangun rumah yang sudah lama mangkrak. Ia berharap warga terdampak yang sudah mencairkan uang diskresi bisa hidup dan tinggal dengan nyaman di tempat tinggal baru mereka masing-masing.

"Setelah diskresi terbayarkan, pembangunan bisa segera dimulai, kami harus berpikir untuk bekerja di sini [Temon]. Setelah melepas tanah pertanian, kami tetap harus bekerja, karena simpanan yang kami miliki bisa habis juga," ungkapnya, di Balai Desa Palihan, Temon, Kulonprogo, Jumat (23/3/2018).

Martono menambahkan setelah melepas rompi WTT, mereka akan bersatu padu tanpa membeda-bedakan lagi siapa yang dulu WTT, bukan WTT atau pro NYIA sejak awal. Dengan bersama, masyarakat bisa membangun Kulonprogo bersama, melupakan masa kelabu, dan berhenti menunggu yang tidak pasti.

Seorang warga eks WTT asal Desa Palihan Sudi Miharjo menjelaskan, ia sudah menunggu pencairan diskresi tersebut selama enam bulan. Pada Jumat siang itu, ia menerima dana ganti rugi sebesar Rp315 juta. Uang itu rencananya digunakan untuk membangun rumah, sebagai tempat tinggal barunya di Kecamatan Panjatan. Selama rumahnya belum jadi, ia tinggal di rumah anaknya. Sebelumnya, Sudi juga membeli tanah untuk rumahnya itu menggunakan uang ganti rugi pada konsinyasi tahap pertama.

"Saya senang akhirnya tanaman, paralon, sumur saya yang kena NYIA bisa dicairkan. Tapi masih kurang pembayaran ganti rugi bangunan rumah, karena berkasnya ketlingsut di BPN, katanya diproses untuk dibayarkan pada Senin [26/3/2018]," ucapnya.

Sudi juga menambahkan setelah menyerahkan asetnya kepada proyek NYIA, ia tidak lagi memiliki mata pencaharian dan bekerja menjadi buruh tani menggarap lahan milik orang lain. Ia berharap kelak bisa mendapat pekerjaan dari pihak proyek NYIA. "Masih belum berencana beli lahan pertanian lagi untuk digarap. Saya tenaga tua, mau istirahat dulu," katanya.

Kepala Kantor Pertanahan/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo, Suardi mengatakan proses pembebasan lahan pembangunan NYIA sudah selesai, ditandai dengan rampungnya konsinyasi ganti rugi oleh Pengadilan Negeri Wates beberapa waktu lalu. Seluruh bidang yang masuk dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL) NYIA kini telah beralih jadi milik negara, untuk selanjutnya digunakan PT Angkasa Pura I dalam pembangunan NYIA.

Selain perkara konsinyasi, akuisisi bidang tanah wakaf dan makam juga telah diselesaikan. Tanah yang semula berstatus tanah pribadi, tanah wakaf dan makam sudah berkekuatan hukum tetap untuk beralih status kepemilikannya ke tangan negara.
Dengan demikian, AP I disebutnya telah berhak untuk mengeksekusi lahan tersebut.

"Namun, karena masih ada sebagian warga penolak yang tinggal di dalam lahan tersebut, kami berharap tentunya ada kebijakan lebih lanjut dari AP I dan pemerintah daerah," katanya.

IPL pembangunan NYIA tidak akan diperpanjang, imbuhnya. Fungsi lingkungan dan tata ruang di area tersebut kini sudah berubah dan warga melanggar aturan apabila tetap bertahan di sana.

Juru Bicara Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama menyebutkan total lahan yang dibebaskan untuk pembangunan NYIA memiliki luasan 587,3 hektare, tersebar di lima desa. Proses pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2016 lalu, 323 bidang telah diganti rugi melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri Wates. Pandu mengatakan pihak proyek akan segera menuntaskan pembersihan lahan (land clearing) hingga tercapai 100%.

Kendati demikian, AP I akan berkirim surat kepada PN Wates untuk meminta PN mengeluarkan surat perintah pengosongan lahan sebagai dasar dilakukan pengosongan IPL. Mengingat, di atas lahan tersebut masih tinggal warga penolak. Surat perintah pengosongan itu akan menjadi dasar untuk menyelesaikan pembersihan seluruh lahan pembangunan NYIA.

"Namun, kalau PWPP-KP [ Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulon Progo] secara ikhlas memberikan lahan, perintah pengosongan itu tidak perlu ada. Kami bahkan siap membantu perpindahan warga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement