Advertisement

SK Taksi Online Tinggal Menunggu Persetujuan Sultan

I Ketut Sawitra Mustika
Kamis, 29 Maret 2018 - 00:20 WIB
Nina Atmasari
SK Taksi Online Tinggal Menunggu Persetujuan Sultan

Advertisement

Dinas Perhubungan DIY telah mengirimkan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur kuota taksi online ke Biro Hukum Setda DIY. Diharapkan pada April

 

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA --Dinas Perhubungan DIY telah mengirimkan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur kuota taksi online ke Biro Hukum Setda DIY. Diharapkan pada April mendatang SK Gubernur sudah ditandatangi oleh Sri Sultan HB X.

Dalam rancangan SK Gubernur, Dinas Perhubungan DIY memasukkan dua hitungan kuota, yakni 400 dan 496 kendaraan. Untuk kuota 400 merupakan perhitungan Kementerian Perhubungan. Adapun angka 496 adalah hasil perhitungan Dinas Perhubungan DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, munculnya perbedaan perhitungan kemungkinan besar disebabkan karena Kementerian Perhubungan hanya memasukan Kota Jogja semata.

Sedangkan Bantul, Sleman dan lain-lain tidak ikut dihitung. Tapi, ini hanyalah dugaan sementara sebab dirinya belum menanyakan langsung perihal cara perhitungan oleh Kementerian Perhubungan.

Adapun Dinas Perhubungan DIY, sambungnya, dalam melakukan perhitungan kuota turut memasukkan wilayah lain seperti Sleman dan Bantul. "Nanti semua yang menentukan adalah Pak Gubernur," ucap Sigit di sela-sela Pembongkaran bekas Bioskop Indra, Rabu (28/3/2018).

Ia berharap pada April, SK Gubernur mengenai kuota sudah ditandatangani oleh HB X. Sebab pada bulan itu penegakan hukum dari Peraturan Menteri (PM) 108/2017 rencananya akan mulai dilaksanakan.

Jika setelah SK diteken dan misalkan driver taksi online yang mendaftar membludak, maka akan dilakukan evaluasi untuk penetapan kuota tahun mendatang. SK Gubernur bisa diubah sesuai dengan jumlah kebutuhan. "Kalau banyak sekali, tahun depan akan kami tinjau ulang."

Kuota yang ditetapkan melalui SK Gubernur, sambungnya, khusus diperuntukkan bagi taksi-taksi yang bernaung di bawah perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi. Taksi konvensional yang kini juga ikut beralih menggunakan aplikasi tidak masuk hitungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement