Tiga Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masuk Tahap Pembahasan

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 09 Juli 2026 02:27 WIB
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Masuk Tahap Pembahasan

Lalu lintas di depan Gedung DPRD Gunungkidul, Senin (23/10/2023)./Harian Jogja-David Kurniawan

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul mulai mempersiapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026. Ketiga rancangan tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini yang menargetkan penyelesaian 12 Raperda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengatakan pembahasan regulasi daerah tidak hanya berasal dari usulan pemerintah kabupaten, tetapi juga dari inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi.

“Tahun ini ada tiga raperda inisiatif yang akan dibahas mulai bulan Juli,” kata Ery, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, tiga Raperda yang berasal dari usulan DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Perda Produk Hukum Desa, Raperda Pengelolaan Reklame, dan Raperda tentang Pemberdayaan Petani.

Menurut Ery, seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memulai pembahasan telah disiapkan. Naskah akademik ketiga rancangan tersebut sudah selesai disusun dan telah dituangkan dalam bentuk draf Raperda.

Selain itu, DPRD juga telah menggelar rapat paripurna untuk menetapkan ketiga rancangan tersebut sebagai Raperda inisiatif dewan sehingga siap memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Tidak ada masalah dengan draf karena sudah jadi dan tinggal pembahasan,” ungkapnya.

Pembahasan tiga Raperda inisiatif tersebut akan berjalan bersamaan dengan sejumlah Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Secara keseluruhan, terdapat 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026.

Dari jumlah tersebut, tiga merupakan Raperda inisiatif DPRD, sedangkan sembilan lainnya berasal dari usulan bupati.

“Rinciannya tiga raperda inisiatif DPRD dan sisanya sebanyak sembilan raperda merupakan usulan dari bupati,” katanya.

DPRD optimistis target pembahasan seluruh Raperda pada tahun ini dapat tercapai. Hingga awal Juli 2026, tiga rancangan regulasi bahkan telah menyelesaikan proses pembahasan dan tinggal menunggu penetapan menjadi peraturan daerah.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang PDAM, serta Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Siap ditetapkan menjadi perda baru. Kami optimistis dari target 12 raperda yang dibahas tahun ini bisa diselesaikan semuanya,” kata Ery.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, menambahkan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu fungsi utama yang dijalankan DPRD selain fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dan pembahasan anggaran bersama pemerintah kabupaten.

Menurut dia, setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda telah melalui proses koordinasi dan sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan untuk dibahas.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan daerah serta memiliki dasar hukum yang kuat dalam implementasinya.

“Biasanya kesepakatan terhadap pembahasan propemperda dilakukan di akhir tahun untuk pembahasan di tahun berikutnya,” kata Endang.

Dengan dimulainya pembahasan tiga Raperda inisiatif pada Juli ini, DPRD berharap seluruh agenda legislasi daerah tahun 2026 dapat berjalan sesuai jadwal. Keberadaan regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online