Advertisement
Ini Jumlah Kuota Taksi Online Dalam Draf SK Gubernur
Advertisement
Rancangan SK taksi online tinggal menunggu tanda tangan gubernur.
Harianjogja.com, JOGJA--Dinas Perhubungan DIY telah mengirimkan rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur kuota taksi online ke Biro Hukum Setda DIY. Diharapkan pada April mendatang SK Gubernur sudah ditandatangi oleh Sri Sultan HB X.
Advertisement
Dalam rancangan SK Gubernur, Dinas Perhubungan DIY memasukan dua hitungan kuota, yakni 400 dan 496 kendaraan. Untuk kuota 400 merupakan perhitungan Kementerian Perhubungan. Adapun angka 496 adalah hasil perhitungan Dinas Perhubungan DIY.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan, munculnya perbedaan perhitungan kemungkinan besar disebabkan karena Kementerian Perhubungan hanya memasukkan Kota Jogja semata. Sedangkan Bantul, Sleman dan lain-lain tidak ikut dihitung. Tapi, ini hanyalah dugaan sementara sebab dirinya belum menanyakan langsung perihal cara perhitungan oleh Kementerian Perhubungan.
Adapun Dinas Perhubungan DIY, sambungnya, dalam melakukan perhitungan kuota turut memasukkan wilayah lain seperti Sleman dan Bantul. "Nanti semua yang menentukan adalah Pak Gubernur," ucap Sigit di sela-sela Pembongkaran bekas Bioskop Indra, Rabu (28/3/2018).
Ia berharap pada April, SK Gubernur mengenai kuota sudah ditandatangani oleh Sultan HB X. Sebab pada bulan itu penegakan hukum dari Peraturan Menteri (PM) 108/2017 rencananya akan mulai dilaksanakan.
Jika setelah SK diteken dan misalkan driver taksi online yang mendaftar membludak, maka akan dilakukan evaluasi untuk penetapan kuota tahun mendatang. SK Gubernur bisa dirubah sesuai dengan jumlah kebutuhan. "Kalau banyak sekali, tahun depan akan kami tinjau ulang."
Kuota yang ditetapkan melalui SK Gubernur, sambungnya, khusus diperuntukkan bagi taksi-taksi yang bernaung di bawah perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi. Taksi konvensional yang kini juga ikut beralih menggunakan aplikasi tidak masuk hitungan.
Koordinator Divisi Media Front Indonesia Yudi S. menyatakan, pihaknya tetaptp menolak PM 108/2017. Front Indonesia tak akan melaksanakan satu butir pun syarat dalam PM 108/2017.
"Kami menolak PM 108 tanpa syarat. Jelas substansi poin dalam aturan itu serupa dengan PM 26 yang sudah dicabut 14 poinnya oleh MA [Mahkamah Agung]. Jelas kami akan melawan sampai tuntutan terpenuhi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KJRI Jeddah: Jemaah Umrah Korban Bus Terbakar Pulang 31 Maret
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Prakiraan Cuaca Sabtu 28 Maret Hujan Ringan Merata di DIY
Advertisement
Advertisement



