Advertisement
Ada Syaratnya Loh kalau GTT-PTT Mau Dapat SK, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Nasib Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di Gunungkidul masih belum jelas karena surat keputusan (SK) Bupati yang dijanjikan pemkab untuk legalitas guna menunjang kesejahteraan mereka tidak bisa selesai sepenuhnya dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul Bahron Rasyid mengungkapkan ada beberapa persyaratan untuk mendapat SK tersebut. Syarat itu meliputi kebutuhan guru sesuai dengan ijazah yang dimiliki. “S1-nya itu sesuai kebutuhan, semisal butuh guru agama, maka S1 yang diangkat ya sesuai dengan ijazah guru agama, kalau guru kelas ya guru kelas. Masa pengabdian juga kita lihat,” ujarnya, Rabu (18/4/2018).
Advertisement
Sementara itu Ketua Pengurus Besar PGRI Muhir Subagja mengatakan, pemberian SK Bupati kepada GTT tergantung dengan APBD yang ada. “Kemampuan APBD menentukan juga apa semua GTT bisa diangkat atau bertahap,” katanya.
Muhir yakin proses yang kini dijalani Pemkab Gunungkidul akan berjalan dengan lancar. “Di kabupaten lain sudah banyak dikeluarkan [SK Bupati] nah ini mungkin pihak terkait seperti Disdikpora Gunungkidul sedang menyeleksi kembali supaya tidak salah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemberantasan Premanisme Fokus Pada Tindakannya Bukan kepada Organisasinya
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Pengumuman, PSS Sleman Perdana Buka Penjualan Tiket Khusus Difabel
- Jumlah Pengangguran di Gunungkidul Naik, Ini Kata Anggota DPRD
- Kandang Ayam Petelur Berteknologi Modern Dibangun di Playen Gunungkidul
- Angka Harapan Hidup Warga Kota Jogja Tertinggi Se-indonesia, Pemkot Jogja Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga Lansia
- Koperasi Merah Putih Dibentuk di 12 Kalurahan di Gunungkidul, Ini Daftarnya
Advertisement