Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Barang bukti berupa uang dan pil jenis trihexypenidyl milik pelaku berinisial NAM yang disita Polres Gunungkidul, Senin (23/4/2018)./JIBI-Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul menciduk seorang pemuda pengedar pil koplo yakni, NAM,22, warga Trimulyo, Kepek, Wonosari. Dalam aksinya, NAM mengincar konsumen di kalangan remaja.
Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan penangkapan NAM bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya pesta pil koplo di wilayah Karangasem, Paliyan Kamis (19/4/2018) malam lalu.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung terjun ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menciduk empat remaja yakni, Ri,16; DBP,18; AFR,19; dan AS ,17. Seluruhnya adalah warga setempat.
“Kami amankan mereka dalam kondisi mabuk, tapi sebatas saksi,” kata Tri, Senin (23/04) siang.
Dari pemerikasaan keempat remaja tersebut, didapat keterangan pil koplo itu diperoleh dari seseorang warga Kepek bernama NAM. Perburuan dilakukan dengan menyisir wilayah Kepek.
Tak berselang lama, tepatnya Jumat (20/04) dini hari, NAM akhirnya berhasil dicokok tak jauh dari rumahnya. Dari tangan tersangka polisi menyita puluhan butir pil jenis trihexypenidyl bersama sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
Tri mengatakan hingga saat ini NAM masih dalam pemeriksaan intensif oleh Polres Gunungkidul. Hal ini guna mengetahui jaringan yang dimiliki, termasuk dari mana pil tersebut berasal maupun kepada siapa saja pil itu diedarkan.
“Tersangka [NAM] dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.