Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL-Dua wisatawan asal Bantul menjadi korban pemalakan di kawasan Pantai Kuwaru, Poncosari, Srandakan, Minggu (29/4/2018) malam. Beruntung kejadian tersebut diketahui warga sekitar, sehingga dua pemalak ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan ke Polsek Srandakan.
Kedua korban tersebut adalah Wibowo Wahyu Saputra, 17 dan Dewi Mira, 17. Sementara, dua tersangka yang kini sudah di tahan di Markas Polsek Srandakan adalah warga Jetis, Bantul, yakni Grive Alifyanto, 21 dan Fendi Wijaya, 26.
Kapolsek Srandakan Komisaris Polisi Slamet melalui Kasi Humas Aiptu Wahyu Widiyanto mengatakan, kejadian pemalakan itu bermula saat kedua korban sedang bermain di Pantai Kuwaru, tepatnya di selatan PT Indokor, sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya sedang berswafoto dengan latar matahari tenggelam atau sunset.
Korban kemudian didatangi dua tersangka yang mengenakan sepeda motor matik. Awalnya tersangka berpura-pura meminta rokok. "Karena korban tidak memiliki rokok, salah satu tersangka menodongkan pisau ke arah korban dan mengambil ponsel milik korban," kata Wahyu, melalui sambungan telepon, Senin (30/4/2018).
Tidak sampai di situ, tersangka juga meminta uang kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya karena tidak memiliki uang. Saat bersamaan melintas sepeda motor di sekitar lokasi kejadian. Korban pun berteriak minta pertolongan.
Fauzan Baharudin, warga yang melintas tersebut langsung refleks menghampiri arah suara pertolongan tersebut kemudian mengejar dua tersangka yang melarikan diri. "Saksi dibantu warga lainnya langsung menabrakkan diri ke arah tersangka dan menangkapnya," papar Wahyu.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga, kemudian membawa tersangka ke kantor polisi untuk diproses. Kedua tersangka diancam pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan. Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-undang Darurat karena tersangka membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Seorang PNS Dinkes Kulonprogo rutin bersepeda ontel ke kantor untuk menjaga kebugaran sekaligus mendukung efisiensi BBM usai harga Pertamax naik.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Coba 4 gerakan olahraga ringan setelah bangun tidur selama 5–10 menit untuk membantu tubuh lebih bugar, lentur, dan siap beraktivitas.
Jadwal KRL Solo Jogja terbaru hari ini Rabu 29 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
AS melarang impor robot humanoid dan inverter baru asal Tiongkok demi melindungi keamanan nasional serta infrastruktur AI domestik.