Advertisement
Dewan Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Soal Reklame Ilegal dan Kekerasan Pelajar
Ilustrasi penertiba reklame - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Panitia khusus (Pansus) Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat merekomendasikan beberapa hal kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
Dua di antaranya adalah penertiban reklame tak berizin dan pembentukan satgas penanggulangan kekerasan pelajar.
Advertisement
Anggota Pansus Pengawasan Pelaksanaan Perda DIY No 2/2017 Atmaji mengatakan, HB X mesti menertibkan 229 reklame tak berizin yang selama ini nangkring di pinggir-pinggir jalan provinsi. Penertiban harus dilakukan paling lambat sepekan setelah Gubernur memberikan surat teguran.
Apabila surat teguran tidak ditaati, sambungnya, maka HB X direkomendasikan melaksanakan pembongkaran reklame tidak berizin dengan dukungan APBD.
BACA JUGA
“Gubernur juga perlu menugaskan DPUP-ESDM DIY untuk memperbarui data reklame 2018,” ucap Atmaji saat membacakan laporan pansus di Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (30/4/2018).
Seperti diwartakan sebelumnya, dalam penyelidikannya, Pansus menemukan banyak reklame tak berizin di jalan Provinsi. Dari 241 reklame, hanya 12 yang berizin. Data ini memang berasal dari tahun 2015. Namun, sejak 2016 hingga kini diberlakukan moratorium izin reklame. Dengan demikian, jumlah reklame yang berizin tak akan bertambah, tetapi sebaliknya, yang tak berizin ada kemungkinan semakin banyak.
Sementara untuk tertib pendidikan (dalam Perda No. 2/2017 terdapat 10 tertib), pansus merekomendasikan kepada HB X agar segera membentuk satgas penanggulangan kekerasan pelajar yang mengarah pada tindak pidana. Kekerasan yang dilakukan pelajar di DIY selama ini kerap disebut dengan klithih.
Atmaji mengatakan satgas harus dibentuk paling lambat tanggal 17 Juli 2018. Satgas ini mesti melibatkan berbagai unsur, seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi dan tokoh masyarakat untuk merumuskan tindakan pencegahan, penegakan hukum hingga rehabilitasi pelaku dan korban.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi mengatakan Pemda DIY siap menindaklanjuti rekomendasi dari Pansus.
“Sudah merupakan tugasnya DPRD melaksanakan pengawasan. Kami siap menindaklanjuti.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement








